Implementasi undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Di Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021

Authors

  • Azka Muhammad Nasrullah Program Studi Ilmu Administrasi Publik, Fisip, Universitas Bojonegoro
  • Ahmad Taufiq Program Studi Ilmu Administrasi Publik, FISIP, Universitas Bojonegoro
  • Junadi Program Studi Ilmu Administrasi Publik, Fisip, Universitas Bojonegoro

DOI:

https://doi.org/10.56071/jian.v6i2.650

Keywords:

Implementasi, Keterbukaan Informasi Publik

Abstract

Penelitian ini untuk mengetahui sejauhmana Implementasi UU No 14 Th 2008 pada pemerintah daerah Kabupaten Bojonegoro khususnya pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro, faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam mengimplementasikan UU No 14 Th 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fokus penelitian ini adalah keterbukaan informasi publik dengan indikator pada inisiatif regulasi, media transparansi informasi, kualitas informasi, kualitas pengembangan transparansi, dan teknologi informasi. Metode yang digunakan penelitian ini adalah analisis deskriptif menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan teorinya George Edward III yang meliputi Komunikasi, Sumberdaya, Disposisi, dan Struktur Birokrasi. Hasil dari penelitian implementasi UU No 14 Tahun 2008 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro menunjukan sudah berjalan namun belum maksimal, dalam temuan penelitian ini ada beberapa hambatan dalam implementasinya. Masyarakat masih cukup lama untuk mendapatkan informasi yang diinginkan, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) masih enggan dan belum bersedia memberikan informasi yang dimiliki dan menjadi kewenangannya kepada pemohon informasi. Berkenaan dengan hal tersebut, penulis memberikan rekomendasi saran dalam Implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Daerah menjadi kunci tercapainya tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan transparan,  dimana perlunya perbaikan proses Implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara teknis khususnya pola koordinasi yang baik antara OPD dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro.

References

Hardiyansyah. Komunikasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: gava Media.(2015) Herimanto, Bambang, Assumpta Rumanti, dan Indrojiono. Public Relations dalam Ogranisasi. Yogyakarta: Santusta.(2007)

Kusumanegara, Salahuddin. Model dan Aktor dalam Proses Kebijakan,(2010) Purwanto, Erwan Agus, dan Dyah Ratih Sulistyastuti. Implementasi Kebijakan Publik: Konsep dam Aplikasinya di Indonesia. Yogyakarta: Gava Media.(2012)

Indah, Tiara, and Puji Hariyanti. "Implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik pada dinas kominfo kota tasikmalaya." Jurnal komunikasi 12.2 (2018): 127-140.

Kamaliah, Khairunnisa. "Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Samarinda." Jurnal Ilmu Pemerintahan 3.2 (2015).

Noor, Muhammad Usman. "Inisiasi masyarakat informasi di Indonesia melalui implementasi keterbukaan informasi publik: Satu dekade Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik." Khizanah al-Hikmah: Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, dan Kearsipan 7.1 (2019): 11.

Suhendar, Ade. "Keterbukaan Informasi Publik Bentuk Keseriusan Pemerintah Menuju Good Governance (Implementasi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008)." Jurnal Wacana Kinerja: Kajian Praktis-Akademis Kinerja dan Administrasi Pelayanan Publik 13.2 (2020): 243-251

Downloads

Published

2022-08-01

How to Cite

Muhammad Nasrullah, A., Taufiq, A., & Junadi. (2022). Implementasi undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Di Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021. JIAN (Jurnal Ilmiah Administrasi Negara), 6(2), 1–6. https://doi.org/10.56071/jian.v6i2.650

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 > >>