COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM MENJAGA KAMTIBMAS DI KAMPUNG PESILAT KABUPATEN BOJONEGORO

Authors

  • Rima Diah Andayani Program Studi Ilmu Administrasi Publik, FISIP, Universitas Bojonegoro
  • Muhammad Mifthakul Huda Program Studi Ilmu Administrasi Publik, FISIP, Universitas Bojonegoro
  • Ahmad Taufiq Program Studi Ilmu Administrasi Publik, FISIP, Universitas Bojonegoro

DOI:

https://doi.org/10.56071/jian.v7i1.662

Keywords:

Collaborative Governance, Konflik, Pencak Silat, Kampung Pesilat

Abstract

Pencak silat merupakan seni bela diri tradisional yang berasal dari Indonesia. Setiap daerah memiliki berbagai aliran bela diri pencak silat. Termasuk seni bela diri yang tergabung dalam Bojonegoro Kampung Pesilat Ada 13 organisasi pencak silat yang tergabung dalam BKP antarannya PSH Terate, PSH Winongo, PBD Rajekwesi, Margaluyu 151, Persinas Asad, PSNU Pagar Nusa, Tapak Suci, IKPSI Kera Sakti, Pencak Organisasi, Merpati Putih, Gubuk Remaja, Perisai Diri, dan Rasa. Bojonegoro ini sering terlibat konflik sehingga menimbulkan kerugian dari segi materill hingga menimbulkan korban jiwa. Bedasarkan latar belakang diatas maka fokus yang ditetapkan oleh peneliti adalah "Collaborative Governance dalam menjaga Kamtibmas di Wilayah Polres Bojonegoro (Studi Kasus : kampung pesilat di Kabupaten Bojonegoro". Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mengatasi konflik antar perguruan pencak silat yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pemilihan informan dengan menggunakan purposive. Dalam melakukan pengumpulan data yaitu dengan menggunakan observasi, wawancara, dan dokumen. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa konflik antar perguruan pencak silat merupakan tindakan dari oknum anggota perguruan silat yang mengatasnamakan perguruan dan melibatkan kelompok perguruan. Sifat kompetisi dan saling eksistensi yang dimiliki antar anggota perguruan ini menimbulkan konflik antar perguruan, sehingga permasalahan sepele bisa memicu konflik yang menjadi besar. Konflik antar perguruan ini tidak hanya menimbulkan kerugian bagi anggota perguruan yang terlibat, tetapi juga membawa kerugian bagi Perguruan Silat

References

Ansell, Chris&Gash, Alison, Collaborative Governance in Theory and Practice, Journal of Public Administration Research and Theory, 18, pp. 543-571, 2007

Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta, 2010

Arikunto, S. Metodologi Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2002

Bambang Supomo dan Nur Indriantoro, Metodologi Penelitian Bisnis, Cetakan Kedua, Penerbit BFEE UGM, Yogyakarta, 2002

Gunawan, G.A. Beladiri, Pustaka Insan Madani, Yogyakarta, 2007

Idrus, Muhammad. Metode Penelitian Ilmu Sosial, Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif, Erlangga, Jakarta, 2009

Lofland dan Lofland dikutip oleh Dr. Lexy J Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Rosdakarya, Bandung, 2006

Miles, B. Mathew dan Michael Huberman. Analisis Data Kualitatif Buku Sumber Tentang Metode-metode Baru, UIP, Jakarta, 1992

Notosoejitno, Khazanah Pencak Sila, Infomedika, Jakarta, 1997

PB. IPSI. Pedoman Peraturan Pertandingan Pencak silat, Hasil Munas IPSI XII 2007, Jakarta, 2007

Soerjono Soekanto. Sosiologi Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006

Anshar, M. Y. Model Manajemen Badan Usaha Milik Desa Melalui Pendekatan Collaborative Governance Sebagai Modal Sosial Ekonomi Pembangunan Desa di Desa Pujon kidul Kecamatan Pujon Kabupaten Malang (Doctoral dissertation, University of Muhammadiyah Malang), 2018

Cahya, N. Proses Collaborative Governance Dalam Penerapan Uang Elektronik (Unik) Di Jalan Tol Kota Makassar.

Faristiana, A. R. Konflik Antar Perguruan Pencak Silat Di Madiun (Studi Kasus Konflik dan Kekerasan Antara Perguruan Pencak Silat Setia Hati Terate dengan Setia Hati Tunas Muda Winongo di Madiun) (Doctoral dissertation, Universit as Gadjah Mada), 2017

Maksum, A. Konflik kekerasan antar kelompok perguruan pencak silat: Proses pembentukan identitas sosial yang terdistorsi. Dalam “Anima”, Indonesian Psychological Journal, 24(2), 2009

Prihatin, E., & Dwimawanti, I. H. Collaborative Governance Dalam Mengatasi Kenakalan Remaja Di Kabupaten Tegal. Journal of Public Policy and Management Review, 9(2), 54-70, 2020

Purnamasari, A. I. MANAGEMEN KONFLIK PADA KOMUNITAS BOCAH JOGJA GAUL LIFESTYLE DI YOGYAKARTA (Doctoral dissertation, Universitas Mercu Buana Yogyakarta), 2019

Wiranegara, I. M. J. Strategi Polres Madiun dalam manajemen konflik pencak silat. Jurnal Sosiologi Dialektika, 15(1), 41-48, 2020

Widiyowati, E., Kriyantono, R., & Prasetyo, B. D. Model manajemen konflik berbasis kearifan lokal: konflik Perguruan Pencak Silat di Madiun–Jawa Timur. Komunikator, 10(1), 34-47, 2018

Zakaria, M. Studi Tentang Konflik Antar Perguruan Silat Psht Dan Ikspi-Kera Sakti Di Desa Sumuragung Kabupaten Bojonegoro. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 2(1), 1-6, 2020

Alwi, Hasan.dkk. Sejarah Perkembangan Pencak Silat. Yogyakarta: Andi Yogyakarta, 2008

Chang, Hyun Joo. Collaborative Governance In Welfare Service Delivery : Focusing On Local Welfare in Korea. Internatonal Review Of Public Administration, 2009

Hadari Nawawi. Penelitian Terapan. Yogyakarta : Gajah Mada University Press, 2005

Seigler, D. Renewing Democracy by Engaging Citizen in Shared Governance. Public Administration Review, 2011

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 170 KUHP

Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Peraturan Kepala kepolisisan Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Bimbingan Penyuluhan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Pasal 1 Ayat 3

Downloads

Published

2023-02-28

How to Cite

Diah Andayani, R., Mifthakul Huda, M., & Taufiq, A. (2023). COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM MENJAGA KAMTIBMAS DI KAMPUNG PESILAT KABUPATEN BOJONEGORO. JIAN (Jurnal Ilmiah Administrasi Negara), 7(1), 38–44. https://doi.org/10.56071/jian.v7i1.662

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>