https://ojs.ejournalunigoro.com/JUSTITIABLE/issue/feedJUSTITIABLE - Jurnal Hukum2026-02-12T04:38:02+00:00Asri Elies Alamanda[email protected]Open Journal Systems<p>Jurnal Hukum Justitiable diterbitkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Bojonegoro. Jurnal Justitiable terbit dua kali dalam setahun. Hal itu dimaksudkan sebagai media para akademisi, peneliti, praktisi dan pengamat dalam mengembangkan keilmuan di bidang Ilmu Hukum. Jurnal Hukum Justitiable mengundang akademisi, peneliti, pakar dan pengamat untuk menganalisisa secara mendalam dan mengembangkan isu baru yang berhubungan dengan bidang Hukum antara lain: Ilmu Hukum, Perdata, Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasional.</p>https://ojs.ejournalunigoro.com/JUSTITIABLE/article/view/1720SINKRONISASI REGULASI PEMBAYARAN TUNAI DAN NON-TUNAI: ANTARA INOVASI DIGITAL DAN KEPATUHAN PADA UU MATA UANG2026-01-15T06:35:55+00:00Johan Tri Noval Hendrian Tombi[email protected]I Kadek Sudiarsana[email protected]Reza Pramasta Gegana[email protected]Gusti Fadhil Fithrian Luthfan[email protected]Fera Wulandari Fajrin[email protected]Andi Nur Fikriana Aulia Raden[email protected]<p><em>This study aims to analyze the regulatory synchronization between innovations in digital payment systems and the obligation to use physical currency (cash) as a lawful means of payment. The principal issue examined is the growing prevalence of exclusive cashless policies adopted by business actors, which, in legal terms, result in the refusal to accept cash rupiah. The research employs a normative juridical method, using a statutory approach and a comparative approach. The findings indicate that the unilateral refusal to accept cash constitutes a violation of mandatory legal norms, rendering such agreements null and void by operation of law. From a sociological perspective, these policies create barriers to economic access for unbanked populations as well as for elderly groups. The study concludes that a policy reorientation is necessary to ensure the implementation of the mandate of Article 23 of the Currency Law. Accordingly, this research recommends the application of graduated administrative sanctions, ranging from financial penalties to the suspension of QRIS services, in order to ensure inclusivity and legal certainty within the national payment system.</em></p>2026-02-14T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 JUSTITIABLE - Jurnal Hukumhttps://ojs.ejournalunigoro.com/JUSTITIABLE/article/view/1683Analisis Politik Hukum dalam Pembentukan Kebijakan Legislatif Implikasi terhadap Penegakan Hukum dan Kepastian Hukum di Indonesia2026-01-10T06:55:15+00:00Wicipto Setiadi[email protected]Indra Jaya[email protected]<p>Politik hukum merupakan konsep fundamental dalam memahami arah, orientasi, dan tujuan pembentukan serta pelaksanaan hukum dalam suatu negara. Dalam konteks negara hukum demokratis seperti Indonesia, politik hukum tidak dapat dilepaskan dari relasi antara kekuasaan politik, nilai-nilai konstitusional, serta aspirasi sosial masyarakat. Makalah ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif konsep politik hukum, dasar filosofis dan teoritisnya, serta implikasinya terhadap pembentukan dan pembangunan sistem hukum nasional Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan konseptual, makalah ini menelaah berbagai pandangan akademik mengenai politik hukum, relasinya dengan konstitusi dan ideologi negara, serta peran politik hukum dalam reformasi hukum di era demokrasi konstitusional. Hasil kajian menunjukkan bahwa politik hukum berfungsi sebagai kompas normatif yang menentukan arah pembentukan hukum, sekaligus sebagai instrumen strategis untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial. Namun demikian, politik hukum juga rentan terhadap dominasi kepentingan politik jangka pendek apabila tidak dikontrol oleh prinsip negara hukum dan mekanisme checks and balances. Oleh karena itu, diperlukan perumusan politik hukum yang berlandaskan nilai Pancasila, konstitusi, dan prinsip hak asasi manusia guna memastikan pembangunan hukum nasional yang responsif dan berkeadilan.</p>2026-02-14T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 JUSTITIABLE - Jurnal Hukumhttps://ojs.ejournalunigoro.com/JUSTITIABLE/article/view/1608PENERAPAN PRINSIP HAM DALAM PROSES PERADILAN MILITER: TINJAUAN NORMATIF TERHADAP STANDAR FAIR TRIAL2026-01-10T06:38:07+00:00Irwan Triadi[email protected]Dimas Yanuarsyah[email protected]<p>Peradilan militer memiliki karakteristik khusus karena berfungsi menjaga kedisiplinan dan tata tertib di lingkungan militer. Namun, dalam konteks negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, proses peradilan militer harus tetap memastikan standar fair trial sebagaimana diatur dalam instrumen hukum nasional dan internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip hak asasi manusia dalam peradilan militer di Indonesia, terutama terkait jaminan independensi peradilan, asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), hak atas bantuan hukum, dan prinsip transparansi persidangan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa ruang pembaharuan terhadap UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer untuk memastikan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, serta instrumen internasional seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Oleh karena itu, reformasi peradilan militer menjadi kebutuhan mendesak dalam rangka memperkuat akuntabilitas dan supremasi sipil di Indonesia.</p>2026-02-14T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 JUSTITIABLE - Jurnal Hukumhttps://ojs.ejournalunigoro.com/JUSTITIABLE/article/view/1633PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN TEMBAKAU GORILA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SULAWESI TENGAH2026-01-10T08:44:13+00:00Maria Rose Marie Tomuka[email protected]Jubair[email protected]Titie Yustisia Lestari[email protected]<p><strong><em>ABSTRACT</em></strong></p> <p><em>The purpose of this study is to examine whether law enforcement has been carried out in accordance with statutory provisions and to identify the police strategies employed to address its circulation. The research employs a juridical-empirical method, utilizing a statutory and interview-based approach, supported by literature and official reports. The study was conducted at the Central Sulawesi Regional Police. The findings indicate that law enforcement against the abuse of gorilla tobacco, a synthetic narcotic substance, within the jurisdiction of the Central Sulawesi Regional Police has been implemented fairly well and in accordance with the prevailing laws and regulations, particularly Law Number 35 of 2009 on Narcotics and Minister of Health Regulation Number 30 of 2023. All procedural stages of the legal process from investigation, arrest, and seizure of evidence to laboratory testing have adhered to the established normative mechanisms. However, the implementation still faces technical challenges, such as the limited availability of synthetic substance detection tools and the lack of public participation in reporting cases of gorilla tobacco abuse. Moreover, the countermeasures undertaken by the Central Sulawesi Regional Police encompass both preventive efforts, including public awareness campaigns and cyber patrols, and repressive actions, such as arrests and prosecution of offenders. These strategies have proven to be relatively effective in reducing the incidence of abuse, though their effectiveness could be further enhanced through the optimization of cyber patrol operations and the strengthening of community participation in reporting narcotics-related offenses involving gorilla tobacco.</em></p> <p><strong><em>Keyword</em></strong><strong>:</strong> <strong><em>Law Enforcement; Gorilla Tobacco; Synthetic Narcotics; Central Sulawesi.</em></strong></p> <p> </p> <p><em> </em></p> <p><strong>ABSTRAK</strong></p> <p>Tujuan penelitian ini adalah mengetahui penegakan hukum dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan serta strategi kepolisian dalam menanggulangi peredarannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris, dengan pendekatan undang-undang dan wawancara ditunjang literatur dan laporan resmi. Lokasi penelitian dilakukan di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah telah dilaksanakan dengan cukup baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023. Seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penangkapan, penyitaan barang bukti, hingga pengujian laboratorium, telah mengikuti mekanisme yang diatur secara normatif. Meskipun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi kendala teknis seperti keterbatasan alat deteksi zat sintetis dan minimnya partisipasi masyarakat dalam memberikan laporan terkait penyalahgunaan tembakau gorila. Selain itu, upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah telah mencakup langkah preventif melalui kegiatan sosialisasi dan patroli siber, serta langkah represif melalui operasi penangkapan dan proses hukum terhadap pelaku. Strategi tersebut dinilai cukup efektif dalam menekan angka penyalahgunaan, namun efektivitasnya masih perlu ditingkatkan melalui optimalisasi patroli siber dan peningkatan peran aktif masyarakat dalam pelaporan tindak penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila.</p> <p> </p>2026-02-14T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 JUSTITIABLE - Jurnal Hukumhttps://ojs.ejournalunigoro.com/JUSTITIABLE/article/view/1721PEMILIHAN KEPALA DAERAH MELALUI DPRD DALAM PERSPEKTIF DEMOKRASI DI INDONESIA2026-01-18T11:26:54+00:00Fikri Hadi[email protected]Dodi Fitria Darissalam[email protected]Hufron[email protected]<p>Secara hakikat, demokrasi dapat dimaknai sebagai suatu sistem pemerintahan di mana keputusan politik dibuat oleh rakyat atau warga negara secara langsung atau melalui perwakilan yang mereka pilih dalam pemilihan umum. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa: kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, berimplikasi penegasan kedaulatan rakyat. Serta Pasal 28E Ayat (3) UUD NRI 1945 memberikan hak konstitusional atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat, yang memperkuat pelaksanaan demokrasi Pancasila yang berlandaskan nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai wujud negara hukum demokratis. Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu instrument utama dalam mewujudkan kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Sejak tahun 2005 Indonesia menerapkan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sebagai implementasi demokrasi langsung pasca-reformasi. Pada akhir tahun 2025 menguat wacana atas gagasan mengembalikan pilkada melalui DPRD dari semula yang ditetapkan melalui pemilihan umum. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis hendak membahas terkait: Pemilihan kepala daerah melalui DPRD ditinjau dari prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia, dan implikasi pemilihan kepala daerah melalui DPRD terhadap kualitas demokrasi dan legitimasi kepemimpinan daerah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis untuk mengkaji dasar hukum, relevansi, serta implikasi sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Dalam kajian ditemukan bahwa prinsip demokrasi tidak semata-mata dimaknai sebagai partisipasi langsung rakyat dalam menentukan pemimpin daerah, melainkan juga dapat diwujudkan melalui mekanisme demokrasi perwakilan, di mana DPRD sebagai lembaga hasil pemilihan umum memiliki legitimasi untuk mewakili kehendak rakyat. Namun mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki tantangan serius terhadap pemenuhan prinsip kedaulatan rakyat, partisipasi politik, dan akuntabilitas.</p>2026-02-14T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 JUSTITIABLE - Jurnal Hukumhttps://ojs.ejournalunigoro.com/JUSTITIABLE/article/view/1713ASAS KELESTARIAN DAN BERKELANJUTAN SEBAGAI PILAR KEBIJAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA2026-01-27T09:17:02+00:00Vergilius Septyanto Lamabelawa[email protected]<p><strong>Abstrak</strong></p> <p>Asas kelestarian dan berkelanjutan merupakan prinsip fundamental dalam hukum lingkungan yang berfungsi sebagai pilar kebijakan pembangunan di Indonesia. Dalam negara hukum, setiap kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan lingkungan, harus berlandaskan hukum dan asas-asas hukum yang mengikat. Artikel ini mengkaji kedudukan dan peran asas kelestarian dan berkelanjutan dalam sistem hukum lingkungan Indonesia serta tantangan implementasinya dalam praktik pembangunan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap UUD 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta doktrin para ahli hukum lingkungan. Hasil kajian menunjukkan bahwa asas kelestarian dan berkelanjutan secara normatif telah diakui sebagai dasar pengelolaan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, sejalan dengan Teori Pembangunan Berkelanjutan <em>(Sustainable Development Theory).</em> Namun, dalam implementasinya asas ini masih sering tereduksi menjadi norma simbolik akibat dominasi orientasi pertumbuhan ekonomi dan lemahnya penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan komitmen pemerintah, pengarusutamaan asas berkelanjutan dalam kebijakan pembangunan, serta konsistensi penegakan hukum guna menjamin perlindungan lingkungan hidup dan keadilan antargenerasi.</p> <p><strong><em>Abstrack</em></strong></p> <p><em>The principle of sustainability and sustainable development serves as a fundamental pillar in Indonesia's environmental law, functioning as the cornerstone of national development policy. In a rule-of-law state, every government policy, including environmental policy, must be grounded in binding legal principles and laws. This article examines the position and role of the principle of sustainability and sustainable development within Indonesia's environmental legal system, as well as the challenges in its implementation in development practices. This research employs a normative legal method with legislative and conceptual approaches, through analysis of the 1945 Constitution, Law Number 32 of 2009 on Environmental Protection and Management, and doctrines from environmental law experts. The findings indicate that the principle of sustainability and sustainable development is normatively recognized as the basis for environmental management and sustainable development, aligning with the Sustainable Development Theory. However, in practice, this principle is often reduced to a symbolic norm due to the dominance of economic growth orientation and weak law enforcement. Therefore, strengthening government commitment, mainstreaming the principle of sustainability in development policies, and consistent law enforcement are necessary to ensure environmental protection and intergenerational justice.</em></p>2026-02-14T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 JUSTITIABLE - Jurnal Hukumhttps://ojs.ejournalunigoro.com/JUSTITIABLE/article/view/1731Studi Komparatif Regulasi Adaptif dalam Menghadapi Era Revolusi Industri 5.0 (Indonesia dan Jepang)2026-02-02T03:46:35+00:00Tiya Manikam Sariayana[email protected]Reny Oktaviani Paturu'[email protected]Maulidha Eka Pratiwi[email protected] Herdiawan[email protected] Aullia Vivi Yulianingrum[email protected]<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik regulasi adaptif di Indonesia dan Jepang dalam konteks perkembangan teknologi di era Revolusi Industri 5.0, sambil mengidentifikasi model regulasi yang berpotensi diterapkan dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan tiga pendekatan utama, yaitu pendekatan legislatif, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Pendekatan legislatif digunakan untuk mengkaji kerangka hukum digital di kedua negara, sementara pendekatan konseptual bertujuan untuk membangun landasan teoretis mengenai regulasi adaptif, regulasi netral teknologi, Society 5.0, dan regulasi responsif. Pendekatan komparatif digunakan untuk menilai kesamaan dan perbedaan antara regulasi adaptif Indonesia dan Jepang dalam hal fleksibilitas kebijakan, kecepatan adaptasi, dan pola kolaborasi pemerintah-industri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jepang telah menerapkan model regulasi adaptif yang proaktif, prediktif, dan berorientasi pada tata kelola berpusat pada manusia melalui berbagai kebijakan seperti Undang-Undang Sandbox Regulasi dan Pedoman Tata Kelola Kecerdasan Buatan. Sementara itu, Indonesia masih menghadapi tantangan berupa regulasi reaktif, kesenjangan literasi digital, dan kapasitas birokrasi yang terbatas. Namun, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan regulasi adaptif melalui penguatan institusi, peningkatan literasi digital, pembentukan regulatory sandboxes, dan integrasi nilai-nilai Pancasila serta kearifan lokal dalam formulasi kebijakan digital. Studi ini menyimpulkan bahwa kesuksesan regulasi adaptif tidak hanya ditentukan oleh kesiapan teknologi, tetapi juga oleh kualitas tata kelola hukum, partisipasi publik, dan keberlanjutan nilai-nilai manusia dalam kebijakan.</p>2026-02-14T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 JUSTITIABLE - Jurnal Hukumhttps://ojs.ejournalunigoro.com/JUSTITIABLE/article/view/1751Analisis Yuridis Kartel Defensif dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha Indonesia 2026-02-05T02:24:41+00:00Surahman[email protected]Reny Oktaviani Paturu'[email protected]<p><em>Cartels are a form of agreement that is prohibited under competition law because they have the potential to lead to monopolistic practices and unfair competition. However, in practice, a phenomenon known as a defensive cartel has emerged, which is an agreement between business actors that is claimed to be aimed at maintaining industry stability or responding to external pressures, but has the potential to distort market mechanisms. This study aims to analyze the position of defensive cartels from the perspective of Indonesian competition law and to assess the application of the rule of reason principle by the Business Competition Supervisory Commission (KPPU). The research method used is normative juridical with a regulatory, conceptual, and case approach. The results of the study show that Indonesian competition law does not provide normative justification for defensive cartels, so that any agreement that meets the elements of Article 11 of Law Number 5 of 1999 still has the potential to be declared unlawful. The rule of reason principle opens up space for assessing the impact of competition and efficiency claims, but its implementation has not been optimal due to difficulties in proving22, particularly in relation to the use of circumstantial evidence. Therefore, it is necessary to strengthen the evidence mechanism and reformulate the cartel law enforcement policy to ensure the protection of business competition and consumer interests.</em></p>2026-02-14T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 JUSTITIABLE - Jurnal Hukumhttps://ojs.ejournalunigoro.com/JUSTITIABLE/article/view/1755Cybercrime dan Tantangan Perlindungan Individu dalam Kerangka Sistem Hukum di Indonesia 2026-02-10T09:58:20+00:00La Idul[email protected]Dinda Dwi Deninta[email protected]Zahra Siti Fatimahzahrastfat@gmailcomDonny Aliandi[email protected]Andreas Andri Muliawan[email protected]Nugraha Pranadita[email protected]<p><strong>ABSTRAK</strong></p> <p>Transformasi ruang siber sebagai ruang sosial dan hukum baru telah meningkatkan ketergantungan masyarakat terhadap teknologi digital sekaligus memperluas risiko kejahatan siber yang menempatkan individu pada posisi rentan. Cybercrime berkembang sebagai fenomena struktural yang diproduksi oleh karakter ruang siber yang terbuka, lintas batas, dan asimetris. Penelitian ini mengkaji bagaimana cybercrime dalam struktur ruang siber meningkatkan kerentanan individu, bagaimana orientasi pengaturan cyber law Indonesia dalam memberikan perlindungan, serta faktor-faktor yang menyebabkan ketidakefektifan perlindungan tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerentanan individu sebagai konsekuensi struktural ruang siber dan mengevaluasi orientasi normatif cyber law dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cyber law Indonesia masih didominasi pendekatan kriminalisasi dan keamanan negara (state-centric), sehingga perlindungan individu dan pemulihan korban belum menjadi pusat pengaturan. Penelitian ini merekomendasikan reorientasi cyber law menuju pendekatan perlindungan subjek hukum yang lebih protektif, adaptif, dan responsif terhadap dinamika ruang siber.</p>2026-02-14T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 JUSTITIABLE - Jurnal Hukumhttps://ojs.ejournalunigoro.com/JUSTITIABLE/article/view/1756Perlindungan Hukum Pengemudi Daring sebagai Korban Tindak Pidana dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia2026-02-10T09:55:29+00:00Ahmadi Sholeh[email protected]Syukron Abdul Kadir[email protected]<p>Pengemudi transportasi daring kini menjadi bagian integral dalam mobilitas masyarakat urban. Masyarakat lebih banyak memilih transportasi online dikarenakan dapat diakses dimanapun dan kapanpun. Akan tetapi belum ada aturan yang secara spesifik mengatur perlindungan terhadap pengemudi daring sebagai kelompok rentan. Tidak jarang pengemudi daring menjadi korban tindak pidana seperti pencurian, penganiayaan, penipuan, bahkan pembunuhan oleh oknum penumpang atau pihak lain. Dalam praktiknya, posisi pengemudi daring sering kali berada dalam situasi yang lemah secara hukum, karena hubungan kerja antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi umumnya bersifat kemitraan (bukan hubungan kerja formal). Penelitian ini penting dilakukan untuk memahami secara komprehensif kedudukan pengemudi daring dalam perspektif hukum pidana, mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum, serta memberikan rekomendasi terhadap upaya perbaikan regulasi maupun implementasinya agar tercipta kepastian dan keadilan bagi pengemudi daring sebagai korban tindak pidana dalam layanan transportasi online. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengemudi daring memiliki kedudukan hukum sebagai subjek hukum yang berhak atas perlindungan hukum, meskipun hubungan dengan perusahaan aplikasi bersifat kemitraan, bukan hubungan kerja. Tindak pidana yang sering dialami meliputi penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan penipuan, namun regulasi saat ini belum secara khusus mengatur perlindungan bagi pengemudi daring. Perusahaan aplikasi memiliki tanggung jawab terbatas, sehingga menimbulkan kekosongan hukum terkait perlindungan pengemudi.</p>2026-02-14T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 JUSTITIABLE - Jurnal Hukumhttps://ojs.ejournalunigoro.com/JUSTITIABLE/article/view/1757A ANALISIS HUKUM WARIS ISLAM TERHADAP DINAMIKA PENUNDAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN2026-02-11T00:46:58+00:00Alwi Shihab Nasution[email protected]<p>Praktik penundaan pembagian harta warisan di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, menunjukkan adanya pengaruh sosial dan budaya dalam pelaksanaan hukum waris Islam. Padahal, dalam Islam pembagian warisan merupakan kewajiban syar’i setelah terpenuhinya syarat kewarisan. Penundaan tanpa alasan syar’i berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan pelanggaran hak ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam praktik penundaan pembagian harta warisan dalam perspektif hukum waris Islam, metode penelitian yang digunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan penelitian hukum empriris serta metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi dokumentasi. Hasil temuan menunjukkan bahwa penundaan pembagian warisan tidak hanya menyebabkan ketimpangan dalam pemenuhan hak-hak individual, tetapi juga menimbulkan konflik horizontal antar anggota keluarga, ketidakharmonisan hubungan sosial, serta penguasaan sepihak oleh ahli waris tertentu. Dari perspektif hukum Islam, praktik tersebut bertentangan dengan asas ijbari yang menegaskan bahwa peralihan hak kepemilikan harta warisan terjadi secara otomatis setelah pewaris meninggal dunia, serta asas keadilan yang menuntut agar setiap ahli waris menerima haknya sesuai dengan ketetapan syariat. Hasil dari penelitian ditemukan ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya tradisi penundaan pembagian harta warisan diantaranya: pertama salah satu orang tua masih hidup, kedua faktor sosiologis masyarakat, ketiga kediaman ahli waris yang berjauahan, keempat harta warisan dikelola oleh salah satu ahli waris, kelima rumah peninggalan sebagai tempat singgah/berkumpul. Temuan ini menunjukkan bahwa aspek keadilan dan kemaslahatan harus menjadi pijakan utama dalam pembagian harta warisan. Oleh karena itu, edukasi hukum kepada masyarakat dan peningkatan literasi terhadap hukum waris Islam menjadi sangat krusial agar praktik penundaan yang tidak berdasar dapat diminimalisasi. Dengan demikian, pelaksanaan hukum waris Islam dapat berjalan sesuai dengan nilai-nilai syariat dan memberikan kemanfaatan yang optimal bagi semua pihak yang berhak.</p> <p> </p>2026-02-14T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 JUSTITIABLE - Jurnal Hukumhttps://ojs.ejournalunigoro.com/JUSTITIABLE/article/view/1758Rekonstruksi Konsep Pembelaan dalam Hukum Pidana Kajian atas Dilema Hukum Suami yang Menolong Istri namun Terjerat Proses Pidana 2026-02-12T04:38:02+00:00Fernanda De Jesus Maia[email protected]<p>Salah satu konsep penting dalam hukum pidana adalah pembelaan terpaksa <em>(noodweer),</em> yang memberikan ruang pembenaran terhadap tindakan seseorang yang dilakukan untuk melindungi diri sendiri atau orang lain dari serangan yang melawan hukum. Namun dalam praktik penegakan hukum, penerapan konsep pembelaan terpaksa kerap menimbulkan problematika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (yuridis normatif) yang bertujuan mengkaji dan merekonstruksi konsep pembelaan (<em>noodweer</em>) dalam hukum pidana Indonesia guna menjamin keadilan dan kepastian hukum. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan menelaah ketentuan KUHP lama dan KUHP baru terkait pembelaan terpaksa, serta pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk menganalisis asas-asas hukum pidana, khususnya mengenai sifat melawan hukum, proporsionalitas, dan pertanggungjawaban pidana. bahwa konsep pembelaan (<em>noodweer</em>) dalam hukum pidana Indonesia secara normatif telah memberikan dasar legitimasi bagi seseorang untuk melakukan tindakan perlindungan terhadap diri sendiri maupun orang lain dari serangan yang melawan hukum. Namun, dalam praktik penegakan hukum, penerapannya masih cenderung bersifat formalistik dan restriktif, khususnya dalam menafsirkan unsur serangan yang segera, asas subsidiaritas, dan proporsionalitas.</p>2026-02-14T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 JUSTITIABLE - Jurnal Hukumhttps://ojs.ejournalunigoro.com/JUSTITIABLE/article/view/1753Penegakan Kode Etik Polri : Telaah Kritis Terhadap Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 7 Tahun 20222026-02-10T10:01:18+00:00Sri Amalia Zakaria[email protected]Supriyadi A Arief[email protected]<p>Penegakan kode etik profesi Polri adalah alat penting untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas aparat penegak hukum di Indonesia. Ditetapkannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berfungsi sebagai dasar hukum baru untuk menangani pelanggaran etika di lingkungan Polri. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan diharapkan dapat secara teratur mengatur nilai-nilai etika, jenis-jenis pelanggaran, cara pemeriksaan, serta sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang tidak mematuhi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan legislasi dan pendekatan konseptual untuk menganalisis pengaturan serta pelaksanaan Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Hasil penelitian menunjukkan Perpol Nomor?7 Tahun?2022 telah menyediakan landasan hukum yang jelas serta sistematik dalam rangka pelaksanaan penegakan kode etik profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Proses penegakan etik yang menjadi substansi dari Perpol tersebut menjadi sejalan dengan praktek penegakan hukum yang dikenal dalam konteks sistem hukum di Indonesia. Namun demikin, praktek pelaksanaan dari Perpol tersebut masih menemukan persoalan terkait dengan potensi konflik kepentingan dalam proses pemeriksaan dan persidangan yang dilakukan oleh organ internal Polri, keterbatasan dalam keterbukaan dan transparansi penyelenggaraan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, serta belum maksimalnya mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan putusan kode eti<strong>k</strong> yang telah ditetapkan</p>2026-02-14T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 JUSTITIABLE - Jurnal Hukum