1.
Sulaiman AA, Rumesten I, Achmad R. Wewenang Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap. JTB [Internet]. 2025Jul.21 [cited 2026Mar.23];8(1):20-34. Available from: https://ojs.ejournalunigoro.com/JUSTITIABLE/article/view/1271