1.
herawati. Pelaksanaan Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015. JTB [Internet]. 2022Aug.14 [cited 2026Mar.23];3(1):18-26. Available from: https://ojs.ejournalunigoro.com/JUSTITIABLE/article/view/321