[1]
A. A. Sulaiman, I. Rumesten, and R. . Achmad, “Wewenang Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap”, JTB, vol. 8, no. 1, pp. 20–34, Jul. 2025.