Syurpana Nofanda (2025) “Kewenangan Pemerintah Melakukan Pemutusan Akses Sistem Elektronik dalam Perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”, JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 7(2), pp. 24–45. doi: 10.56071/justitiable.v7i2.1176.