Syurpana Nofanda. (2025). Kewenangan Pemerintah Melakukan Pemutusan Akses Sistem Elektronik dalam Perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 7(2), 24–45. https://doi.org/10.56071/justitiable.v7i2.1176