[1]
Syurpana Nofanda 2025. Kewenangan Pemerintah Melakukan Pemutusan Akses Sistem Elektronik dalam Perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. JUSTITIABLE - Jurnal Hukum. 7, 2 (Jan. 2025), 24–45. DOI:https://doi.org/10.56071/justitiable.v7i2.1176.