[1]
Sulaiman, A.A., Rumesten, I. and Achmad, R. 2025. Wewenang Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap. JUSTITIABLE - Jurnal Hukum. 8, 1 (Jul. 2025), 20–34. DOI:https://doi.org/10.56071/justitiable.v8i1.1271.