[1]
Ichwal Subagjo, E.P.E.M.M. 2024. Tanggung Jawab Nahkoda Kapal Terhadap Barang Angkutan Atas Terjadinya Kebakaran Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. JUSTITIABLE - Jurnal Hukum. 7, 1 (Jul. 2024), 173–181. DOI:https://doi.org/10.56071/justitiable.v7i1.969.