@article{Andi Ghalib_Bukhari Yasin_2023, title={TINDAKAN HUKUM PEMERINTAH DESA TERHADAP PEMANFAATAN TANAH KAS DESA OLEH MASYARAKAT YANG TIDAK MEMILIKI HAK}, volume={5}, url={https://ojs.ejournalunigoro.com/JUSTITIABLE/article/view/565}, DOI={10.56071/justitiable.v5i2.565}, abstractNote={&amp;lt;p&amp;gt;Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain, dibantu perangkat&amp;lt;br&amp;gt;Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Penelitian ini bertujuan untuk &amp;lt;br&amp;gt;mengetahui bagaimana tindakan hukum pemerintah desa terhadap pemanfaatan tanah kas &amp;lt;br&amp;gt;desa oleh masyarakat yang tidak memiliki hak. Penelitian ini menggunakan metode &amp;lt;br&amp;gt;penelitian empiris dan dan sumber data yang di gunakan adalah data primer dan data &amp;lt;br&amp;gt;sekunder. Pemanfaatan tanah kas desa merupakan suatu standar yang diberikan oleh &amp;lt;br&amp;gt;pemerintah desa, penggunan tanah kas desa disertai dengan surat perjanjian karena untuk&amp;lt;br&amp;gt;memberikan batasan, hak serta kewajiban pemanfaat dan pemerintah desa, dijadikan bukti &amp;lt;br&amp;gt;hukum yang sah apabila ada salah satu pihak yang melanggar perjanjian yang telah&amp;lt;br&amp;gt;disepakati.Tindakan hukum Pemerintah Desa terhadap pemanfaatan tanah kas desa oleh&amp;lt;br&amp;gt;masyarakat yang tidak memiliki hak yaitu dengan cara memberikan surat peringatan kepada &amp;lt;br&amp;gt;masyarakat yang tidak memiliki hak untuk mengelola berdasarkan Peraturan Menteri Dalam &amp;lt;br&amp;gt;Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 4 ayat (2) poin (d). Menetapkan kebijakan pengamanan &amp;lt;br&amp;gt;aset desa. Hal tersebut merupakan upaya untuk memberikan pengamanan terhadap aset desa &amp;lt;br&amp;gt;yang dikelola oleh masyarakat desa Sumberagung yang tidak memiliki hak, sehingga yang &amp;lt;br&amp;gt;berhak mengelola dan bertanggung jawab penuh terhadap aset desa yaitu kepala desa.&amp;lt;br&amp;gt;Kata Kunci: Pemerintah Desa; Pemanfaatan; Tanah Kas Desa; hak.&amp;lt;/p&amp;gt;}, number={2}, journal={JUSTITIABLE - Jurnal Hukum}, author={Andi Ghalib and Bukhari Yasin}, year={2023}, month={Feb.}, pages={103–119} }