Kedudukan Paralegal Dalam Memberi Bantuan Hukum Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 22p/Hum/2018
DOI:
https://doi.org/10.56071/justitiable.v4i2.815Keywords:
Kedudukan Paralegal, Bantuan Hukum, Putusan Mahkamah AgungAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang Kedudukan Paralegal selaku pemberi bantuan hukum menurut UU Nomor 16 Tahun 2011 dan pasca putusan Mahkamah Agung Nomor 22P/HUM/2018, serta untuk mengetahui perkembangan paralegal selaku pemberi bantuan hukum di Indonesia. Paralegal sering dikenal sebagai seseorang yang termasuk ke dalam profesi hukum yang melaksanakan prosedur atau tahapan secara semi otonom yang juga merupakan bagian dari sistem bantuan hukum. Paralegal juga sering dikenal sebagai pendamping yang menjalankan aktifitas hukum sebagaimana seperti yang telah dilakukan oleh pengacara yaitu memberikan bantuan hukum. Kedudukan Paralegal saat ini dapat menjangkau seluruh masyarakat Indonesia karena keterbatasan bantuan hukum terutama bagi masyarakat menengah bawah. Di dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder serta analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 22P/HUM/2018 mengenai perkara permohonan keberatan hak uji materil terhadap Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018, dinyatakan bahwa pasal 11 dan pasal 12 Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hal ini mengakibatkan sejumlah 2.250 Paralegal yang terdaftar dalam Organisasi Bantuan Hukum yang terverifikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional menjadi terhambat pekerjaannya.
Kata Kunci: Kedudukan Paralegal; Bantuan Hukum; Putusan Mahkamah Agung.
References
Neo Adhi Kurniawan, 2020, Peran Paralegal Dalam Perlindungan Serta Pemenuhan Hak Hukum Masyarakat, Jurnal Praksis dan Dedikasi Sosial, Vol. 3 No. 1, 2020.
Eka N.A.M Sihombing, Eksistensi Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, Vol. 6 No. 1,.2019
Wijaya Apriski, 2019 Kedudukan Paralegal Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia, http://repository.iainbengkulu.ac.id/6051/, Diakses pada tanggal 18 Februari 2023 pukul 19.25 WIB
Eko Roesanto,2019, Perkembangan Paralegal Untuk Masyarakat Miskin dan Kelompok Marginal di Indonesia, http://www.kompasiana.com, 16 Juni2023 pukul 11.21 WIB
Ajie Ramdhan, Bantuan Hukum Sebagai Kewajiban Negara Untuk Memenuhi Hak Konstitusional Fakir Miskin, Jurnal Konstitusi, Vol. 11 No. 2,2014.
Afif Khalid, Dadin Eka Saputra, , Tinjauan Yuridis Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, Jurnal Al’Adl, Vol. 11 No. 1, 2019
N. Kusumaningrum, 2017, Kedudukan Hukum Paralegal Dalam Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, diakses pada tanggal 17 Juni 2023 pukul 15.13 WIB
Jecika Anastasya Siwi, Max K. Sondakh, Ferdinand L. Tuna, Peran Lembaga Bantuan Hukum Ditinjau Dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Jurnal Lex Et Societatis, Vol. 8 No. 4, 202
Willa Wahyuni, 2022, Kedudukan Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, https://www.hukumonline.com/berita/a/kedudukan-paralegal-dalam-pemberian bantuan-hukum- lt63851470a8915/, diakses pada tanggal 17 Juni 2023 pukul 19.03 WIB
Maryan Vivian, Fitrianda, Geraldi Hamdani, Legalitas Paralegal Dalam Bersidang di Pengadilan Menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Jurnal Lex Suprema, Vol. 5 No. 1, 2023.
Kristina Agustiani, Ali Marwan, Keberadaan Paralegal Dalam Memberikan Bantuan Hukum, Jurnal Mahadi, Vol. 1 No. 1, 2022
Fachrizal Afandi, Implementasi Pengabdian Masyarakat Berbasis Access To Justice Pada Lembaga Bantuan Hukum Kampus Negeri Pasca Pemberlakuan UU Bantuan Hukum, Jurnal Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 2 No. 1, 2013.
Andrie Yunus, “Peran Paralegal Dalam Mewujudkan Persamaan Di Hadapan Hukum” Skripsi: (JAKARTA,STHIJ), 2020.
Ajie Ramdan, Bantuan Hukum Sebagai Kewajiban Negara Untuk Memenuhi Hak Konstitusional Fakir Miskin, Jurnal Konstitusi, Vol. 11 No. 2, 2014
Laurensius Arliman, Pendidikan Paralegal Kepada Masyarakat Sebagai Bentuk Perlindungan Anak Yang Berkelanjutan, Jurnal UIR Law Review, Vol. 1 No. 1, 2017.









