Tradisi Larangan Perkawinan di Bulan “Suro” Dalam Perspektif Hukum Adat (Studi Kasus di Desa Bangunrejo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban)

Authors

  • Hariyono Universitas Bojonegoro
  • Teguh Wibowo

DOI:

https://doi.org/10.56071/justitiable.v6i2.812

Keywords:

Perkawinan di Bulan Suro, Perspektif Adat, Tradisi Larangan

Abstract

Pelrkawinan bukan hanya melmpelrsatukan dua pasangan manusia, yakni laki- laki dan pelrelmpuan, mellainkan melngikat tali pelrjanjian yang suci atas nama Allah SWT, bahwa keldua mempelai belrniat melmbangun rumah tangga yang sakinah, telntram, dan dipelnuhi olelh rasa cinta dan kasih sayang. Pelrselntulhan Islam delngan ulnsulr buldaya inilah yang mellahirkan belrbagai problelmatika sellama ini, karelna ada kalanya ulnsulr buldaya ini bisa di damaikan delngan syariat Islam, kadang tidak. Selbagian belsar masyarakat Delsa Bangulnreljo Kelcamatan Soko Kabulpateln Tulban sampai saat ini masih melmelgang telgulh, melnjaga dan mellelstarikan adat ataul kelpelrcayaan Larangan mellaksanakan perkawinan pada bullan sulro pada anak culcul melrelka, yaitul larangan yang dituljulkan kelpada para calon pelngantin agar tidak mellangsulngkan ulpacara pelrkawinan pada bullan sulro. Apabila kelpelrcayaan telrselbult dilanggar, yaitul delngan teltap mellangsulngkan pelrkawinan pada bullan sulro, diyakini olelh masyarakat selkitar bahwa orang ataulpuln kellularga yang mellangsulngkan pelrkawinan telrselbult akan telrkelna balak ataul selngkolo (peltaka). Dalam pandangan masyarakat Delsa Bangulnreljo Kelcamatan Soko Kabulpateln Tulban pada bullan sulro adalah hari yang kulrang baik ulntulk mellaksanakan pelrkawinan, maka pasangan yang mellaksanakannya akan telrkelna peltaka yaitul pelrjodohannya akan banyak cobaan baik adanya pelrpelcahan dalam rulmah tangga melrelka yang tiada helnti dan akan belrakhir pada belrcelraian dan selbagainya. Yang melnimbullkan dampak kulrang baik pada keltulrulnan-keltulrulnannya kellak.

Kata Kunci: Perkawinan di Bulan Suro; Perspektif Adat; Tradisi Larangan.

References

Darori Amin. (2000). Islam dan Kebudayaan jawa. Gama Media. Yogyakarta.

Dede Rosyadah. (1996). Fiqih-I. Ditjen Bimbaga Islam. Jakarta.

Hasiyat I’anat al-Thalibin. jl. II. (267). Dalam buku Muhammad Sholikhin. Misteri Bulan “suro” Perspektif Islam Jawa.

Imam al-Ghazali. (2009). Mukasyafah al-Qulub al-Muqarrib min ‘Allam al- Ghuyub 2004, 311 dalam buku Muhammad Sholikhin, Misteri Bulan “suro” Prespektif Islam Jawa. Narasi. Yogyakarta.

Muhammad Sholihin. (2010). Misteri Bulan “suro” Perspektif Islam Jawa. Narasi. Yogyakarta.

Mukti Fajar & Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Peter Mahmud Marzuki. (2010). Penelitian Hukum. Prenada Group. Jakarta.

Sholikhin. (2010). Misteri Bulan “suro” Perspektif Islam Jawa. Narasi. Yogyakarta.

Siska Lis Sulistiani. (2015). Kedudukan Hukum Anak. Refika Aditama. Bandung.

Tajul Arifin. (2014). metode penelitian Islam Cet.I. CV Pustaka Setia. Bandung.

Tihami, Sohari Sahrani. (2009). Fikih Munakahat: Kajian Fikih Lengkap. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Downloads

How to Cite

Hariyono, & Teguh Wibowo. (2024). Tradisi Larangan Perkawinan di Bulan “Suro” Dalam Perspektif Hukum Adat (Studi Kasus di Desa Bangunrejo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban). JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 6(2), 54–71. https://doi.org/10.56071/justitiable.v6i2.812