PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBAJAKAN LAGU ANAK- ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
DOI:
https://doi.org/10.56071/justitiable.v5i2.568Keywords:
Perlindungan Hukum; Pembajakan; Hak CiptaAbstract
Kekayaan Intelektual merupakan suatu alat untuk meraih dan mengembangkan ekonomi, dalam arti sempit terhadap pencipta atau penemu itu sendiri, dan dalam arti luas untuk peningkatan ekonomi negara sebagai salah satu sumber devisa. Sebagai contoh salah satunya yang berpotensi untuk dikembangkan dalam era ekonomi kreatif saat ini adalah karya seni. Jenis penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui penegakan hukum dan juga prosedur hukum sebagai tindak lanjut pencipta lagu yang merasa dirugikan dalamtindakan pelanggaran hak cipta dan juga untuk mengetahui apa saja hal yang mengindikasikan sebuah tindakan pelanggaran hak cipta yang dapat merugikan pencipta dari segi ekonomi. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan Library Research. Penelitian jenis kepustakaan yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder dan sumber datanya dapat diperoleh melalui penelusuran dokumen. Pendekatan yang digunakan adalah normatif. Hasil penelitian ini menunjukan perlindungan hukum hak cipta pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 terhadap pencipta lagu yang dibajak pihak lain bahwa pencipta dan pemegang hak cipta memiliki hak terhadap suatu ciptaannya, yaituhak moral (moral right) dan hak ekonomi (economic right). Hak tersebut bersifat khusus atau istimewa, karena hanya dimiliki oleh pencipta dan pemegang hak cipta terhadap karya ciptanya. Serta upaya yang dapat ditempuh bagi pencipta lagu dalam mengatasi pembajakan karya cipta dengan cara mendaftarkan ciptaannya tersebut kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum; Pembajakan; Hak Cipta
References
Buku
Hans Kelsen, Dasar-Dasar Hukum Normatif, Jakarta: Nusamedia, 2009
Otto Hasibuan, “Hak Cipta Di Indonesia Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights, dan Collecting Society”, Bandung: P.T.Alumni, 2008
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta,:Kencana Prenada, 2010
Simorangkir J.C.T , SH, “HAK CIPTA”, Jakarta: DJAMBATAN, 1972
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, PT. Jakarta :Raja Grafindo Persada, 2003
Sophar Maru Hutagalung, “Hak Cipta Kedudukan dan Perannya dalam Pembangunan”, Jakarta Timur: Sinar Grafika
Tim Lindsey, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung: Alumni, 2002
Yusran Usnaini, “Hak Cipta dan Tantangannya di Era Cyber Space”, Bogor: Ghalia Indonesia, 2009









