TINDAKAN HUKUM PEMERINTAH DESA TERHADAP PEMANFAATAN TANAH KAS DESA OLEH MASYARAKAT YANG TIDAK MEMILIKI HAK
DOI:
https://doi.org/10.56071/justitiable.v5i2.565Keywords:
Kata Kunci: Pemerintah Desa; Pemanfaatan; Tanah Kas Desa; hak.Abstract
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain, dibantu perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana tindakan hukum pemerintah desa terhadap pemanfaatan tanah kas
desa oleh masyarakat yang tidak memiliki hak. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian empiris dan dan sumber data yang di gunakan adalah data primer dan data
sekunder. Pemanfaatan tanah kas desa merupakan suatu standar yang diberikan oleh
pemerintah desa, penggunan tanah kas desa disertai dengan surat perjanjian karena untuk
memberikan batasan, hak serta kewajiban pemanfaat dan pemerintah desa, dijadikan bukti
hukum yang sah apabila ada salah satu pihak yang melanggar perjanjian yang telah
disepakati.Tindakan hukum Pemerintah Desa terhadap pemanfaatan tanah kas desa oleh
masyarakat yang tidak memiliki hak yaitu dengan cara memberikan surat peringatan kepada
masyarakat yang tidak memiliki hak untuk mengelola berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 4 ayat (2) poin (d). Menetapkan kebijakan pengamanan
aset desa. Hal tersebut merupakan upaya untuk memberikan pengamanan terhadap aset desa
yang dikelola oleh masyarakat desa Sumberagung yang tidak memiliki hak, sehingga yang
berhak mengelola dan bertanggung jawab penuh terhadap aset desa yaitu kepala desa.
Kata Kunci: Pemerintah Desa; Pemanfaatan; Tanah Kas Desa; hak.
References
Buku
Akhmad Murtajib, Pengelolaan Aset Desa, Forum Pengembangan Pembaharuan Desa,
Sleman Yogyakarta, 2014.
Gunawan Wiradi, Pola Penguasaan Tanah dan Reforma Agraria, Gramedia, Jakarta, 2008.
Muhammad Mu’iz Raharjo, Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Pt.Bumi Aksara,
Jakarta, 2020.
Nunung Runiawati, Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Unpad Press, Bandung, 2013.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005.
Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 1983.
Urip Santoso, Hukum Agrarian Dan Hak-Hak Atas Tanah, Kencana,Jakarta, 2009.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Aset
Desa (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 53).
Jurnal
Ahmad sholeh. ( 2017). Strategi Pengembangan Potensi Desa, Jurnal Sungkai. 5(1)
Mega Raharja. (2015). Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Malang. Jurnal Administrasi
Publik. Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang. 3(1). 2015.
Nur Asyiah. (2016). Eksistensi Perlindungan Hukum Warga Negara Terhadap Tindakan
Pemerintah Dalam Membuat Keputusan Administrasi Negara. Jurnal Hukum, Fakultas
Hukum Universitas Samudra. 2(1).
Volvo Sihombing Dan Gomal Juni Yanris. (2020). Penerapan Aplikasi Dalam Mengelola
Aset Desa (Studi Kasus Kepenghuluan Sri Kayangan). Jurnal Mantik Penusa. 4(1).
Erizha Fitria Marshalian. (2019). Pengelolaan Aset Desa Oleh PemerintahDesa, Jurnal
Ilmiah Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Galuh. 6(1).
Miya Savitri. (2016). Analisis Kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Terhadap
Pengelolaan Tanah Bengkok Desa. Jurnal Panorama Hukum. 1(2).
Wawancara
Wawancara dengan Kepala Desa Sumberagung, Putoyo;
Wawancara dengan Sekertaris Desa Sumberagung, Yunita Rima Rahmawati;
Wawancara dengan Kepala Dusun Plosorejo, Nur Wakin









