KEJELASAN INFORMASI DAN SPESIFIKASI PRODUK CAIRAN ROKOK ELEKTRIK DITINJAU BERDASARKAN PASAL 7 UNDANG –UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Febriyo Wahyudi Hasan Ilmu Hukum Universitas Bojonegoro
  • Tri Astuti Handayani Universitas Bojonegoro

DOI:

https://doi.org/10.56071/justitiable.v5i2.550

Keywords:

Kata Kunci : Informasi; Rokok Elektrik; Undang-Undang; Perlindungan Konsumen

Abstract

Tujuan penulisan adalah untuk mengetahui perlindungan terhadap konsumen rokok elektrik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mengetahui tanggung jawab pelaku usaha akibat kerugian yang dialami konsumen tidak tercantum kejelasan informasi dan spesifikasi produk cairan rokok elektrik (Liquid). Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif. Untuk itu informasi yang dicantumkan didalam kemasan nikotin cairain rokok elektrik sangat diperlukan dengan tujuan untuk melengkapi hak konsumen dan merupakan bentuk kewajiban dari pelaku usaha sesuai dengan pasal 7 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Merujuk pada rumusan masalah kedua, pasal 7 Undang-undang Perlindungan Konsumen tentang tanggung jawab pelaku usaha apabila konsumen mengalami kerugian yang diakibatkan oleh rokok elektrik maka pelaku usaha berkewajiban bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen. Kemudian pada rumusan masalah kedua menjelaskan bahwa sampai saat ini upaya kementrian Kesehatan dan BPOM melindungui konsumen rokok elektrik hanyalah peringatan dan sosialisasi bahaya menggunakan rokok elektrik kepada masyarakat dengan mengambil hasil hasil sampel penelitian yang telah dilakukan oleh negara negara yang terlebih dahulu melakukan

Kata Kunci : Informasi; Rokok Elektrik; Undang-Undang; Perlindungan Konsumen.  

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen Cet 7. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Ahmadi dan Sutarman, 2011 Artanti, Martini, Megatsari, & Nugroho, 2017 Ashshofa Burham. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka CVipta.

Ben Fauzi Ramadhan.Gambaran persepsi. FKM UI.2009

Ediwarman, 2015. Metode Penelitian Hukum. Medan: PT.sofmedia

Janus Sibadalok, Hukum Perlindungan Konsumen, Cet 3, Citra Aditya Bakti,Bandung, 2014

Moleong, Lexy J. 2016. Metode penelitian Kualitatif, Bandung: PT.Remaja Rosdakarya

Nasution AZ. 2002. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media

Rahardjo, Satjipto. 2003. Sisi-sisi Lain Dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas

Sasongko, Wahyu. 2007. Ketentuan-ketentuan Pokok hukum Perlindungan Konsumen. Lampung: Unila.

Sugiyono. 2005. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Tanuwihardja, Susanto, Rokok Elektronik (Electronic cigarette), (Jakata: Respir Indonesia, 2012),

Umar, Husein. 2003. Metode Riset Komunikasi Organisasi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka utama

Zainuddin Ali, 2015, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Sinar Grafika Zulham, 2013.

Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: kencana

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik.

Undang-Undang Pasal 7 Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Downloads

Published

2023-01-04

How to Cite

Febriyo Wahyudi Hasan, & Tri Astuti Handayani. (2023). KEJELASAN INFORMASI DAN SPESIFIKASI PRODUK CAIRAN ROKOK ELEKTRIK DITINJAU BERDASARKAN PASAL 7 UNDANG –UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN . JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 5(2), 77–86. https://doi.org/10.56071/justitiable.v5i2.550