UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN MINUMAN KERAS JENIS TOAK
DOI:
https://doi.org/10.56071/justitiable.v5i2.549Keywords:
Kata Kunci : Penegakan Hukum; Peredaran Minuman Keras; Toak.Abstract
Pengedaran dan penjualan minuman beralkohol yang semakin marak akan menimbulkan angka kriminal yang tinggi di lingkungan masyarakat. Perbuatan kriminal tersebut dikarenakan orang yang mengonsumsi minuman beralkohol akan merasa ketergantungan dan menjadi lebih berani dari biasanya setelah mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut.Melihat pada permasalahan yang terjadi sesuai dengan latar belakang diatas tentang penelitian yuang berjudul Upaya Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Minuman Keras Jenis Toak, secara garis besar penulis tuangkan dalam beberapa rumusan masalah, yakni: Bagaimana upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras jenis toak di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Apa faktor-faktor yang mempengaruhi dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras jenis toak di Kabupaten Bojonegoro. Adapun tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras jenis toak di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras jenis toak di Kabupaten Bojonegoro. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis pendekatan studi kasus, yaitu dengan mempelajari individu atau suatu kelompok sosial yang terlibat kasus, Untuk data yang dikumpulkan peneliti berasal dari dua sumber yakni data eksplorasi dan data tambahan. Data tambahan bisa diperoleh peneliti dari kegiatan wawancara, eksperimen, kuesioner, dan lain sebagainya yang kemudian dilakukan analisis lebih mendalam terhadap penegakan hukum peredaran minuman keras di Kabupaten Bojonegoro.
Kata Kunci : Penegakan Hukum; Peredaran Minuman Keras; Toak.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Andi Hamzah, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, 120.
Rijkschroeff, 2010, Sosiologi, Hukum dan Sosiologi Hukum, Mandar Maju, Bandung,hal. 18.
Sudarto, 2011, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, hal. 111.
Suhariadi, 2015, Penghambat Penegakan Hukum, Gramedia, Jakarta, hal 85
Wawancara dengan Bapak Fariq Mustofa, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja, pada tanggal 2 Juni 2022
Jurnal
Syeni Adestina Savira, “Persepsi Ekonomi Penjual Tuak Di Desa Palang KabupatenTuban terhadap Penjualan Tuak”, Skripsi, (Surabaya: Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, 2019), hal 37
Perundang-Undangan
Perda Kabupaten Bojonegoro No 15 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Internet
Suhartono, http://arlinton-hutagalung.blogspot.com/2014/01/pemahaman-tentangtuak. html diakses pada tanggal 21 April 2022









