KEDUDUKAN AHLI WARIS PEREMPUAN PADA MASYARAKAT SUKU MADURA DI KABUPATEN SAMPANG

Authors

  • Shofi Choirisma Ilmu Hukum Universitas Bojonegoro
  • M. Yasir Universitas Bojonegoro

DOI:

https://doi.org/10.56071/justitiable.v5i2.546

Keywords:

Kata Kunci : Kedudukan; Ahli Waris; Perempuan; Suku Madura.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tradisi pembagian harta warisan pada masyarakat Suku Madura di Kabupaten Sampang; untuk mengetahui kedudukan ahli waris anak perempuan dalam proses pelaksanaan pembagian waris pada masyarakat Suku Madura di Kabupaten Sampang. Metode pendekatan penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian ini bahwa pelaksanaan tradisi pembagian harta warisan masyarakat Suku Madura di Kabupaten Sampang menerapkan tradisi pembagian harta warisan menurut hukum adat Madura dengan sistem pewarisan hukum adat di Kabupaten Sampang menggunakan sistem pewarisan individual. Setiap ahli waris mendapatkan haknya secara individu dengan sistem keturunan. Bahwa Kedudukan ahli waris anak perempuan dalam pembagian waris yaitu bagian anak laki-laki dan perempuan menurut hukum adat Madura di Kabupaten Sampang mendapatkan bagian 2:1. Namun, sebuah rumah “patobin” diberikan kepada anak perempuan sebagai tempat pulangnya “pamolean” sanak saudara yang diberikan secara sukarela oleh orang tua atau pewaris. Jika pewaris tidak memiliki anak perempuan maka diberikan kepada anak laki-laki yang menetap dan tidak pergi untuk merantau. Berbeda dengan sistem pewarisan masyarakat Kabupaten Sampang, di mana bagian anak laki-laki dan perempuan terhadap harta warisan adalah 1:1 agar tidak menimbulkan perselisihan warisan.

Kata Kunci : Kedudukan; Ahli Waris; Perempuan; Suku Madura.

References

DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ahlan, Surini dan Elmiyah, Nurul, Hukum Kewarisan Perdata Barat, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2005.
Apeldoorn, L.J. Van, Pengantar Ilmu Hukum, Cet. 31, PT. Pradnya Paramita, Bandung, 2005.
Arikunto, S. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik, Rineka Cipta, Jakarta, 2013.
Bakar, Abu. Hazairin, Pemikiran Hukum Kewarisan Bilateral, Tintamas, Jakarta, 2009.
Beni, Ahmad Saebani, Fiqih Mawaris, CV. Pustaka Setia cet.1, Bandung, 2009.
Gunawan, Imam, Metode Penelitian Kualitatif: Teori dan Praktik, Bumi Aksara, Jakarta, 2014.
Hadikusuma, Hilman, Hukum Kekerabatan Adat, Fajar Agung, Jakarta, 1997.
___________, Hukum Waris Adat, PT. Citra Aditnya Bakti, Bandung, 2003.
___________, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, CV Mandar Maju, Bandung, 2013.
Hajar M, Hukum Kewarisan Islam, Alaf Riau, Pekanbaru, 2007.
Manan, Abdul, Hukum Islam Dalam Berbagai Wacana, Pustaka Bangsa, Jakarta, 2013.
___________, Hukum Islam Dalam Berbagai Wacana, Pustaka Bangsa, Jakarta, 2003.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet.6, Kencana Prenada Media Group. Jakarta, 2005.
Prodjodikoro, R Wirjono, Hukum Warisan di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung, 2012.
___________, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Cetakan. VIII, Mandar Maju, Bandung, 2000.
Salman, Otje, Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris, PT Alumni, Bandung, 2007.
Saragih, Djaren, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Tarsito, Bandung, 2016.
Soegianto (peny.), Kepercayaan, Magi, dan Tradisi dalam Masyarakat Madura, Penerbit Tapa Kuda, Jember, 2003.
Soekanto, Soerjono, Hukum Adat Indonesia, PT Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Sudiyat, Iman, Hukum Adat Sketsa Asas, Liberty, Yogyakarta, 1981.
Sugiyono, Memahami Penelitian, CV Alfabeta. Bandung, 2018.
___________, Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods), Alfabeta, Bandung, 2015.
Suparman, Eman, Hukum Waris Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2015.
Syarifuddin, Amir, Garis-Garis Besar Fiqih, Kencana, Bogor, 2003.
___________, Hukum Kewarisan Islam, Kencana, Jakarta, 2004.
Tanzeh, Ahmad dan Suyitno, Dasar-dasar Penelitian, Elkaf, Surabaya, 2006.
Wignjodipoero, Soerojo, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat, PT. Gunung Agung. Jakarta, 1995.
___________, Pengantar dan Azaz-Azaz Hukum Adat, Alumni, Bandung, 2012.
Wiranata, I Gede A.B., Hukum Adat Indonesia Perkembangannya dari Masa ke Masa, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.
Wirartha, I Made, Pedoman Penulisan Usulan Penelitian, Skripsi dan Tesis, Andi, Yogyakarta, 2006.
Wiyarti, Mg. Sri, Hukum Adat Dalam Pembinaan Hukum Nasional. Bagian B, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2000.
Jurnal
Komari. (2015). Eksistensi Hukum Waris di Indonesia: antara Adat dan Syariat. Jurnal Hukum (Mahkamah Agung Republik Indonesia). 17 (2).
Sa’dan, Masthuriyah. 2016. Tradisi Perkawinan Matrilokal Madura (Akulturasi Adat dan Hukum Islam). Jurnal Hukum Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga. 14 (1).
Skripsi
Ningsih, Diah Tri Setia, 2006, Pembagian Warisan Menurut Hukum Waris Islam (Kompilasi Hukum Islam) dengan Hukum Waris Adat Patrilineal, Skripsi, Bangkalan : Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo.
Nurkhadijah, Hiksyani, 2013, Sistem Pembagian Harta Warisan, Skripsi, Makasar: Universitas Hasanudin.
Wawancara
Wawancara dengan Bapak H. Maskur, selaku Kepala Desa Masaran, pada tanggal 30 Mei 2022
Wawancara dengan Bapak Hamida, selaku Kasun Jurgang Timur desa Masaran, pada tanggal 30 Mei 2022
Wawancara dengan Bapak Usen Alih, selaku Sekretaris Desa Masaran, pada tanggal 30 Mei 2022
Wawancara dengan H. Bito, selaku Kasun Ram Aram Desa Masaran, pada tanggal 30 Mei 2022.

Downloads

Published

2023-01-04

How to Cite

Shofi Choirisma, & M. Yasir. (2023). KEDUDUKAN AHLI WARIS PEREMPUAN PADA MASYARAKAT SUKU MADURA DI KABUPATEN SAMPANG. JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 5(2), 31–50. https://doi.org/10.56071/justitiable.v5i2.546