PEMENUHAN HAK IBU MENYUSUI ATAS KETERSEDIAAN RUANG MENYUSUI DI BRAVO SWALAYAN BOJONEGORO DALAM PRESPEKTIF PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN FASILITAS KHUSUS MENYUSUI DAN/ATAU MEMERAH AIR SUSU IBU

Authors

  • Anisa Rohmawati Ilmu Hukum Universitas Bojonegoro
  • Didiek Wahju Indarta

DOI:

https://doi.org/10.56071/justitiable.v5i2.545

Keywords:

Kata Kunci: Hak Ibu; Ibu Menyusui; Ruang Menyusui; Peraturan Kesehatan.

Abstract

Fasilitas khusus menyusui atau ruang menyusui merupakan fasilitas yang harus diberikan kepada seorang ibu menyusui ketika berada di tempat umum salah satunya di pusat perbelanjaan yaitu di Bravo Swalayan Bojonegoro. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk realisasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu terkait penyediaan ruang menyusui di Bravo Swalayan Bojonegoro serta kendala dan hambatan dalam realisasi penyediaan ruang menyusui tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif–empiris. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bentuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu telah dilaksanakan oleh Bravo Swalayan Bojonegoro. Tidak ada hambatan yang berarti dalam penyediaan ruang menyusui tersebut, namun dalam penyediaan ruang menyusui tersebut tidak tersedia sabun cuci tangan untuk mencuci tangan. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi ibu menyusui untuk menggunakan ruanganan tersebut yaitu faktor privasi, faktor kelengkapan, dan faktor kenyamanan.

Kata Kunci: Hak Ibu; Ibu Menyusui; Ruang Menyusui; Peraturan Kesehatan.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005.

Sudargo, Nur Aini, Pemberian ASI Ekslusif Sebagai Makanan Sempurna Untuk Bayi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2019.

Toto Sudargo, Nur Aini Kusmayanti, Pemberian ASI Ekslusif Sebagai Makanan Sempurna Untuk Bayi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2019.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5291);

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 441).

C. Internet

Alreza Anan Hafizi, ‘Pengaruh Kelengkapan Produk dan Pelayanan Terhadap Keputusan Pembelian’, https://text-id.123dok.com/document/4zp2xx80y-sejarah-perusahaan-tujuan-didirikan-swalayan-bravo-lokasi-swalayan-bravo.html, diakses pada tanggal 28 November 2022.

Kemenkes RI, ‘Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2014’, (Jakarta: Kementerian Kesehatan), http://www.depkes.go.id, diakses pada tanggal 09 Maret 2022.

Saiful Anam & Partners, ‘Pendekatan Perundang Undangan Dalam Penelitian Hukum’, (Saiful Anam & Partners, 2017), https://www.saplaw.top/pendekatan-perundang-undangan-statute-approach-dalam-penelitian-hukum/, diakses pada tanggal 28 November 2022.

Downloads

Published

2023-01-04

How to Cite

Anisa Rohmawati, & Didiek Wahju Indarta. (2023). PEMENUHAN HAK IBU MENYUSUI ATAS KETERSEDIAAN RUANG MENYUSUI DI BRAVO SWALAYAN BOJONEGORO DALAM PRESPEKTIF PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN FASILITAS KHUSUS MENYUSUI DAN/ATAU MEMERAH AIR SUSU IBU. JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 5(2), 16–30. https://doi.org/10.56071/justitiable.v5i2.545