PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Bojonegoron pada Putusan Nomor:196/Pid.Sus/2021/PN.Bjn)
DOI:
https://doi.org/10.56071/justitiable.v5i2.544Keywords:
Dasar Pertimbangan; Putusan; Tindak Pidana; NarkotikaAbstract
Pemakaian narkoba pada luar indikasi medik, tanpa petunjuk atau resep dokter, dan pemakaiannya bersifat patologik (mengakibatkan kelainan) dan mengakibatkan hambatan dalam aktivitas pada rumah, sekolah atau kampus, tempat kerja dan lingkungan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum Yuridis Normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab hakim menjatuhkan putusan berbeda terhadap kedua kasus ini karena terdapat keadaan yang meringankan terhadap kedua terdakwa. Hakim dalam menjatuhan pidana dalam perkara Nomor:196/Pid.Sus/2021/PN.Bjn sudah sepatutnya dalam menimbang dan memutus suatu perkara dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal harus mempertimbangkan faktor-faktor yang ada dalam diri Terdakwa, yaitu apakah Terdakwa benar-benar melakukan perbuatan yang telah dituduhkan kepada dirinya, apakah terdakwa mengetahui perbuatannya yang dilakukannya itu melanggar hukum sehinga dilakukan dengan adanya persaan takut dan bersalah. Hal ini dilakukan agar terdakwa merasa bahwa hakim menjatuhkan putusan pidana sesuai dengan perbuatan terdakwa.
Kata Kunci : Dasar Pertimbangan; Putusan; Tindak Pidana; Narkotika.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Josef M. Monteiro, Lembaga-lembaga Negara setelah Amandemen UUD 1945, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2014.
Leden Marpaung, Peristiwa Hukum Dalam Praktek, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 1985.
M. Syamsudin, Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif, Kencana, Jakarta, 2012.
Mukti Aro, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011.
Soedikno Mertukusomo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2002.
Jurnal
Eleanora, F. N. (1970). Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan dan Penanggulangannya (Suatu Tinjauan Teoritis). Jurnal Hukum. 25 (1).
LH Permana. (2016). Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Di Bawah Minimum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan. Jurnal Fakultas Hukum. Universitas Lampung.
Mintawati, H., & Budiman. (2021). Bahaya Narkoba Dan Strategi Penanggulangannya. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Abdi Putra. 1 (2).
Mukhti Fajar, & Achmad. (2015). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. 8 (1).
Soekanto. (1992). Penyalahgunaan Narkoba. Populasi. 12 (1).
Taufan, D. A. (2020). Pertimbangan Hakim Memutus Lebih Ringan Terhadap Perkara Pecandu Narkotika. Jurist-Diction. 3 (5).
Skripsi
Dio Aliefs Toufan, 2019, “Pertimbangan Hakim Memutus Lebih Ringan Terhadap Perkara Pecandu Narkotika”, Skripsi, Universitas Airlangga.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Nomor 3614);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Nomor 3671);
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Nomor 5062);
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.









