Penetapan Sanksi Oleh Pt. Pln (Persero) Terhadap Pelanggar Penggunaan Daya Tenaga Listrik
(Studi Kasus Kantor Unit Layanan Pelanggan Bojonegoro)
DOI:
https://doi.org/10.56071/justitiable.v5i1.409Keywords:
Sanksi, Pelanggar, Tenaga ListrikAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk dan penyebab pelanggaran penggunaan tenaga listrik dan penetapan sanksi terhadap pelanggar penggunaan tenaga listrik di wilayah kerja PT. PLN (Persero) ULP Bojonegoro. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran penggunaan tenaga listrik yang terjadi di wilayah kerja PT. PLN (Persero) ULP Bojonegoro di antaranya yaitu : Pelanggaran dengan memperbesar MCB sehingga tidak sesuai dengan daya kontrak; Memberikan alat/ mengganjal dengan serabut tembaga atau dengan lainnya sehingga mempengaruhi pengukuran KWh meter; Sambung langsung dari kabel SR ke IML pelanggan sehingga pemakaian tidak terukur; Memindahkan KWh meter dari posisi awal ke rumah/ persil lain; Bongkar pasang/ geser KWh meter tanpa izin; Pemasangan ilegal/ pelaku belum terdaftar menjadi pengguna listrik, dan sebagainya. Pelanggaran penggunaan tenaga listrik tersebut disebabkan oleh masyarakat selaku konsumen yang masih awam dan banyak yang kurang memahami isi perjanjian maupun konsekuensinya jika melanggar ketentuan-ketentuan dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Penetapan sanksi terhadap pelanggar penggunaan tenaga listrik di wilayah kerja PT. PLN (Persero) ULP Bojonegoro sudah didasarkan pada Peraturan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Kebijakan yang diambil oleh PT. PLN (Persero) ULP Bojonegoro tekait dengan konsumen pelanggaran penggunaan tenaga listrik, langkah pertama yang dilakukan yaitu : Pemutusan sementara; Pembongkaran rampung; Pembayaran tagihan susulan; Pembayaran biaya P2TL lainnya.
References
Budaiwi, Ahmad Ali, 2002, Imbalan dan Hukuman Pengaruhnya Bagi Pendidikan Anak, Gema Insani, Jakarta
Hadjon, Philipus M., et.al., 2002, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
Ishaq, 2008, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Juni, Sabaruddin, 2015, Perlindungan Konsumen Dilihat Dari Segi Kerugian Akibat Barang Cacat dan Berbahaya, PT. Grafindo Persada Persada, Jakarta
Marzuki, Peter Mahmud, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Muhammad, Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Mujiyanto, (et.al)., 2016, Manajemen Rantai Penyediaan dan Pemanfaatan Energi Nasional, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), 1995, 50 Tahun Pengabdian PLN, PLN, Jakarta
Soekanto, Soerjono, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers, Jakarta
Triandani, Sahwitri, 2014, Pengaruh Tim Kerja, Stress Kerja dan Reward (Imbalan), LPPM, Pekanbaru
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
Atmadjaja, D. I., Membangun Hukum untuk Kesejahteraan, Jurnal Konstitusi, 4(2), 16-35, (2011)
Desmira, Didik Aribowo, dan Rini Anggraini, Analisis Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik Pada Pelanggan Tegangan Menengah (20 KV) di PT. PLN (Persero) Distribusi
Banten Area Cikupa, Jurnal Prosisko, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Vol. 5, No. 2 September 2018, hal. 110
Ibreina Priscilla Sinuraya, Kajian Hukum Terhadap Pengenaan Sanksi Terhadap Konsumen PLN yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penggunaan Listrik (Studi Pada Kantor PLN Kota Medan), Skripsi, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2021, hal. 2-3
I Made Ariana, Ida Ayu Putu Widiati, A. Sagung Laksmi Dewi, Sanksi Terhadap Penyalahgunaan Pemakaian Listrik Di Wilayah Perusahaan Listrik Negara (Persero) Rayon Kuta, Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 1, No. 2, (2020)
Karina Nindarwanti, Implementasi Program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TLl) PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta di Kota Semarang, Semarang, Skripsi, Universitas Diponegoro, Semarang, 2012, hal. 3
Kasmawati, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Tegangan Tinggi Listrik di Bandar Lampung, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Unila, Volume 7, Nomor 3, Sept-Des 2013, hal. 348
Riry Elizabeth Hutabarat dan Sri Redjeki Slamet, Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, Lex Jurnalica, Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Volume 12 Nomor 1, April 2015, hal. 38-39
Blog Mahasiswa Universitas Brawijaya, Sanksi Hukum (Pidana, Perdata, dan Administratif), Diakses dari http://blog.ub.ac.id/aryasembet/2012/06/2/ sanksi-hukum-pidana-perdata-dan-administratif/, tanggal 8 April 2022, pukul 15:18 WIB
Energi Listrik, Diakses dari https://id.m.wikipedia.org/wiki/Energi_listrik, tanggal 9 April 2022, pukul 10:26 WIB
Faustina Prima Martha, Konsumsi Listrik 2021 Meningka Pesat Melampaui Kapasitas Pra Pandemi, Diakses dari https://m.bisnis.com/amp/read/ 20220217/44/1501599/konsumsi-listrik-2021-meningkat-pesat-melampaui-kapasitas-pra-pandemi, pada tanggal 9 Maret 2022, pukul 09:15 WIB
Habib Faris, Sanksi Adalah - Pengertian Sanksi Menurut Para Ahli, Diakses dari https://kabarkan.com/sanksi-adalah/, tanggal 8 April 2022, pukul 15:04 WIB









