Penetapan Sanksi Oleh Pt. Pln (Persero) Terhadap Pelanggar Penggunaan Daya Tenaga Listrik

(Studi Kasus Kantor Unit Layanan Pelanggan Bojonegoro)

Authors

  • Achmad Habib Yafie Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro
  • Andrianto Prabowo Fakultas Hukum, Universitas Bojonegoro

DOI:

https://doi.org/10.56071/justitiable.v5i1.409

Keywords:

Sanksi, Pelanggar, Tenaga Listrik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk dan penyebab pelanggaran penggunaan tenaga listrik dan penetapan sanksi terhadap pelanggar penggunaan tenaga listrik di wilayah kerja PT. PLN (Persero) ULP Bojonegoro. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran penggunaan tenaga listrik yang terjadi di wilayah  kerja  PT.  PLN  (Persero)  ULP  Bojonegoro  di  antaranya  yaitu : Pelanggaran  dengan  memperbesar  MCB  sehingga  tidak  sesuai  dengan daya kontrak; Memberikan alat/ mengganjal dengan serabut tembaga atau dengan lainnya sehingga  mempengaruhi  pengukuran  KWh  meter; Sambung  langsung  dari  kabel  SR  ke  IML  pelanggan  sehingga  pemakaian  tidak  terukur; Memindahkan  KWh  meter  dari  posisi  awal  ke rumah/ persil lain; Bongkar pasang/ geser KWh meter tanpa izin; Pemasangan  ilegal/  pelaku  belum  terdaftar  menjadi  pengguna  listrik,  dan sebagainya. Pelanggaran penggunaan tenaga listrik tersebut disebabkan oleh masyarakat selaku konsumen yang masih awam dan banyak yang kurang memahami isi perjanjian maupun konsekuensinya jika melanggar ketentuan-ketentuan dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Penetapan sanksi terhadap pelanggar penggunaan tenaga listrik di wilayah kerja PT. PLN (Persero) ULP Bojonegoro sudah didasarkan pada Peraturan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Kebijakan yang diambil oleh PT. PLN (Persero) ULP Bojonegoro tekait dengan konsumen pelanggaran penggunaan tenaga listrik, langkah pertama yang dilakukan yaitu : Pemutusan sementara; Pembongkaran rampung; Pembayaran tagihan susulan; Pembayaran biaya P2TL lainnya.

References

Ali, Mahrus, 2015, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta

Budaiwi, Ahmad Ali, 2002, Imbalan dan Hukuman Pengaruhnya Bagi Pendidikan Anak, Gema Insani, Jakarta

Hadjon, Philipus M., et.al., 2002, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta

Ishaq, 2008, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Juni, Sabaruddin, 2015, Perlindungan Konsumen Dilihat Dari Segi Kerugian Akibat Barang Cacat dan Berbahaya, PT. Grafindo Persada Persada, Jakarta

Marzuki, Peter Mahmud, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Muhammad, Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Mujiyanto, (et.al)., 2016, Manajemen Rantai Penyediaan dan Pemanfaatan Energi Nasional, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), 1995, 50 Tahun Pengabdian PLN, PLN, Jakarta

Soekanto, Soerjono, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers, Jakarta

Triandani, Sahwitri, 2014, Pengaruh Tim Kerja, Stress Kerja dan Reward (Imbalan), LPPM, Pekanbaru

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan

Atmadjaja, D. I., Membangun Hukum untuk Kesejahteraan, Jurnal Konstitusi, 4(2), 16-35, (2011)

Desmira, Didik Aribowo, dan Rini Anggraini, Analisis Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik Pada Pelanggan Tegangan Menengah (20 KV) di PT. PLN (Persero) Distribusi

Banten Area Cikupa, Jurnal Prosisko, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Vol. 5, No. 2 September 2018, hal. 110

Ibreina Priscilla Sinuraya, Kajian Hukum Terhadap Pengenaan Sanksi Terhadap Konsumen PLN yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penggunaan Listrik (Studi Pada Kantor PLN Kota Medan), Skripsi, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2021, hal. 2-3

I Made Ariana, Ida Ayu Putu Widiati, A. Sagung Laksmi Dewi, Sanksi Terhadap Penyalahgunaan Pemakaian Listrik Di Wilayah Perusahaan Listrik Negara (Persero) Rayon Kuta, Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 1, No. 2, (2020)

Karina Nindarwanti, Implementasi Program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TLl) PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta di Kota Semarang, Semarang, Skripsi, Universitas Diponegoro, Semarang, 2012, hal. 3

Kasmawati, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Tegangan Tinggi Listrik di Bandar Lampung, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Unila, Volume 7, Nomor 3, Sept-Des 2013, hal. 348

Riry Elizabeth Hutabarat dan Sri Redjeki Slamet, Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, Lex Jurnalica, Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Volume 12 Nomor 1, April 2015, hal. 38-39

Blog Mahasiswa Universitas Brawijaya, Sanksi Hukum (Pidana, Perdata, dan Administratif), Diakses dari http://blog.ub.ac.id/aryasembet/2012/06/2/ sanksi-hukum-pidana-perdata-dan-administratif/, tanggal 8 April 2022, pukul 15:18 WIB

Energi Listrik, Diakses dari https://id.m.wikipedia.org/wiki/Energi_listrik, tanggal 9 April 2022, pukul 10:26 WIB

Faustina Prima Martha, Konsumsi Listrik 2021 Meningka Pesat Melampaui Kapasitas Pra Pandemi, Diakses dari https://m.bisnis.com/amp/read/ 20220217/44/1501599/konsumsi-listrik-2021-meningkat-pesat-melampaui-kapasitas-pra-pandemi, pada tanggal 9 Maret 2022, pukul 09:15 WIB

Habib Faris, Sanksi Adalah - Pengertian Sanksi Menurut Para Ahli, Diakses dari https://kabarkan.com/sanksi-adalah/, tanggal 8 April 2022, pukul 15:04 WIB

Downloads

Published

2022-07-22

How to Cite

Habib Yafie, A., & Prabowo, A. (2022). Penetapan Sanksi Oleh Pt. Pln (Persero) Terhadap Pelanggar Penggunaan Daya Tenaga Listrik : (Studi Kasus Kantor Unit Layanan Pelanggan Bojonegoro). JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 5(1), 86–96. https://doi.org/10.56071/justitiable.v5i1.409