Pembinaan Narapidana Teroris Sebagai Upaya Mewujudkan Sikap Deradikalisasi

(Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro)

Authors

  • Ahmad Nuriyan Masyhar Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro
  • M. Abdim Munib Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro

DOI:

https://doi.org/10.56071/justitiable.v5i1.408

Keywords:

Pembinaan Narapidana, Teroris, Deradikalisasi

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah lembaga atau instansi pemerintah dimana tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini, yaitu terkait bentuk pembinaan narapidana terorisme yang dapat mewujudkan deradikalisasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro serta kendala dan upaya pembinaan narapidana terorisme untuk mewujudkan deradikalisasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian empiris, yang mana menggunakan fakta empiris yang digunakan untuk melihat aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial di dalam masyarakat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian bahwa terdapat 2 (dua) program yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro dalam upaya deradikalisasi, yaitu: pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Kedua program tersebut terdiri dari beberapa kegiatan yang secara rutin dilakukan oleh narapidana pada hari tertentu dan setiap hari dilakukan. Selain pembinaan terhadap narapidana terorisme yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan sendiri, juga ada beberapa kegiatan yang dilakukan dengan pihak atau lembaga lain seperti BNPT, Psikolog, Akademisi maupun lembaga-lembaga lainnya. Adapun kendala dalam upaya deradikalisasi yaitu: Faktor sarana dan prasarana, jumlah petugas yang minim dan juga belum ada petugas khusus yang ahli dan professional dalam bidang menangani Teroris, kurangnya kerjasama dengan lembaga-lembaga lain serta sifat yang tidak ingin berubah dari narapidana menjadi penyebab atau kendala upaya deradikalisasi narapidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro.

References

Arikunto Sunarsimi, 2016, Prosedur Penulisan: Suatu Pendekatan Praktek, Rieneka Cipta, Jakarta.

Harsono, 2016, Pola Pembinaan Narapidana Khusus, Gramedia, Jakarta.

Maliki, 2016, Implementasi Pembinaan Melalui Program Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Bagi Narapidana Terorisme, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali.

Maslikhah, 2012, Metode Penelitian Kebudayaan, Gramedia, Jakarta.

Mukti Fajar, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Mulyana, 2010, Metode Penelitian, PT Bumi Aksara, Jakarta.

Nasution Aulia Rosa, 2012, Terorisme Sebagai Kejahatan Terhadap kemanusian Dalam Perspektif Hukum Internasional & Hak Asasi Manusia, Kencana Prenada Grup, Jakarta,

Panjaitan dan Simorangkir, 2015, LAPAS Dalam Prespektif Sistem Peradilan Pidana. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Pribadi & Abu Hayyan, 2007, Membongkar Jaringan Teroris, Abdika Press, Jakarta.

Samidjo, 2016, Pengantar Hukum Indonesia, CV Armico, Bandung.

Surachman, 2012, Metodelogi Penelitian Kualitatif dan Kuanitatif, Gramedia, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme;

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Yohanes Suhardin, 2017, Unsur Keadilan dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran HAM di Indonesia, Jurnal Media Hukum, Vol. 1, No. 1

Downloads

Published

2022-07-22

How to Cite

Nuriyan Masyhar, A. ., & Abdim Munib, M. (2022). Pembinaan Narapidana Teroris Sebagai Upaya Mewujudkan Sikap Deradikalisasi: (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro). JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 5(1), 75–85. https://doi.org/10.56071/justitiable.v5i1.408