Pembagian Harta Bersama Dalam Konteks Penghasilan Istri Lebih Besar Dibanding Suami

(Analisis Putusan Ma Ri Nomor 266 K/Ag/2010)

Authors

  • Sawitri Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro
  • Mochamad Mansur Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro

DOI:

https://doi.org/10.56071/justitiable.v5i1.407

Keywords:

Pembagian, Harta bersama, penghasilan

Abstract

Harta bersama adalah harta yang diperoleh bersama suami istri selama perkawinan berlangsung. Masalah harta bersama merupakan masalah yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan suami istri apabila keduanya bercerai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembagian harta bersama terhadap penghasilan istri lebih besar dibanding suami dalam Putusan Mahkamah AgungRI Nomor 266 K/AG/2010. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, serta analisa bahan hukum menggunakan analisa deskriptif kualitatif. Pembagian harta bersama dalam Putusan MA RI Nomor 266 K/AG/2010 menjadi ¾ bagian untuk istri dan ¼ bagian untuk suami karena tidak memenuhi kewajibannya memberikan nafkah keluarga dan bertanggung jawab kepada anak-anaknya. Dan terakhir, saran dari penelitian ini penulis berharap agar masyarakat melakukan bimbingan sebelum pernikahan agar tidak ada lagi adanya perceraian.

References

Abdul Kadir Muhammad, 1994, Hukum Harta Kekayaan, PT Citra Atitya, Bandung .

Ahmad Azhar Basyir, 2000, Hukum Perkawinan Islam, UII Press, Yogyakarta.

Ahmad Rifai, 2011, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.

Ahmad Rofiq, 2003, Hukum Islam Di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Bahder Johan Nasution dan Sri Warjiayati, 1997, Hukum Perdata Islam, Mandar Maju, Bandung.

Budi Susilo, 2008, Prosedur Gugatan Cerai, Cetakan Ketiga, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Dyah Ochtorina Susanti, A’an Efendi, 2014, Penelitian Hukum (Legal Research), Sinar Grafika, Jakarta.

H. Salim HS, dan Erlies Septiana Nurbaini, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertai, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Hadari Nawawi, dan H. Murni Martini, 1966, Penelitian Terapan, cet. 2, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.

Hamid Sarong, 2005, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Yayasan Pena, Banda Aceh.

Happy Susanto, 2008, Pembagian Harta Gono Gini Saat Terjadi Perceraian, Cetakan kedua, Visi Media, Jakarta.

Hilman Hadikusuma, 1990, Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Cetakan 1, Mandar Maju, Bandung.

Hilman Hadikusuma, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Ismail Muhammad Syah, 1984, Pencaharian bersama istri di Aceh ditinjau dari sudut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam, Disertai dalam Ilmu Hukum, Medan.

Ismuha, 1978, Pencaharian Bersama Suami Istri Di Indonesia, Bulan Bintang, Jakarta.

Johnny Ibrahim, 2007, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cet. 3, Bayumedia Publishing, Malang.

Kartini Kartono, 1986, Pengantar Metodologi Reasearch Sosial, Alumni, Bandung.

Khoiruddin Nasution, 2013, Hukum Perkawinan I Dilengkapi Perbandingan UU Negara Muslim Kontemporer, Academia tazzafa, Yogyakarta.

M Anshary, 2016, Harta Bersama Perkawinan dan Permasalahannya, Mandar Maju, Bandung.

M Quraish Shihab, 2011, 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui, Lentera Hati, Jakarta.

M Yahya Harahap, 1975, Hukum Perkawinan Nasional, CV Zahir Trading Co, Medan.

M. Yahya Harahap, 2005, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Rineka Cipta, Jakarta.

Moh Idris Ramulyo, 1996, Hukum Perkawinan Islam, Bumi Aksara, Jakarta.

Munir Fuady, 2003, Aliran Hukum Kritis Paradigma Ketidakberdayaan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Poerwadarminta, 2003, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, 2010, Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Citra Umbara, Bandung.

Satria Effendi M. Zein, 2010, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Kencana, Jakarta.

Shidarta, 2013, Hukum Penalaran Dan Penalaran Hukum Akar Filosofis, Genta Publishing, Yogyakarta.

Soedharyo Soimin, 2004, Hukum Orang dan Keluarga Perspektif Hukum Perdata Barat/BW, Sinar Grafika, Jakarta.

Sonny Dewi Judiasih, 2019, Harta Benda Perkawinan, Refika Aditama, Bandung.

Sri Soesilowaty Mahdi, Surini Ahlan Sjarief dan Akhmad Budi Cahyono, 2005, Hukum Perdata (suatu Pengantar), Gitama Jaya, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, 1993, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, PT. Citra Aditya Bhakti, Jakarta.

Supriatna, dkk, 2008, Fiqh Munakahat II, Teras, Yogyakarta.

Tan Kamello, 2011, Hukum Perdata:Hukum Orang dan Keluarga, USU Pres, Medan.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Kompilasi Hukum Islam

Putusan MA Nomor 266 K/AG/2010

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

A Salman Manggalatung, 2014, Hubungan Antara Fakta Norma Moral Dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim, Jurnal Cita Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Vol. 2 No. 2.

Abraham Lombogia, 2014, Pembebanan Hak Tanggungan Atas Harta Bersama Suami dan Istri Dihubungkan Dengan UU No 1 Tahun 1974, Lex Privatum, Vol. 2 No. 3.

Bernadus Nagara, 2016, Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut UU NO 1 Tahun 1974, Lex Crimen, Vol. 5 No. 7.

Desi Fitriani, 2017, Harta Bersama Dalam Perkawinan Poligami, Jurnal Intelektual, Vol. 6 No. 1.

Dinda Suryo Febyanti, 2002, Prinsip Keadilan Pada Pembagian Harta Bersama Setelah Berakhirnya Perkawinan, Fakultas Hukum Universitas Jember, Vol. 2 No. 1.

Dinda Suryo Febyanti, 2022, Prinsip Keadilan Pada Pembagian Harta Bersama Setelah Berakhirnya Perkawinan, Jurnal Hukum, Vol. 2 No. 1.

Edi Riadi, Pembagian Harta Bersama Putusan MA No Registrasi 266 K/AG/2010.

Hasbi Hasan, 2011, Dinamika Yurisprudensi Mahkamah Agung Dalam Bidang Perdata Islam, De Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Vol 3 No. 2.

Kholil Nawawi, 2013, Harta Bersama Menurut Hukum Islam dan Perundang- Undangan Di Indonesia, Jurnal Ilmu Syariah, Vol. 1 No. 1.

Liky Faizal, 2015, Harta Bersama Dalam Perkawinan, Ijtima’iyya, Vol. 8 No. 2 Linda Firdawaty, 2016, Filosofi Pembagian Harta Bersama, Fakultas Syari’ah
IAIN Raden Intan Lampung, Vol. 8 No. 1.

M Beni Kurniawan, 2018, Pembagian Harta Bersama Ditinjau Dari Besaran Kontribusi Suami Istri Dalam Perkawinan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Vol. 11 No. 1.

Moh Aqil Musthofa, 2018, Filsafat Hukum Dalam Putusan Mahkamah Agung, Jurnal Ilmu Syari’ah, Vol. 52 No. 1.

Muhamad Isna Wahyudi, 2015, Penegakan Keadilan Dalam Kewarisan Beda Agama, Jurna Yudisial, Pengadilan Agama Bandung, Vol. 8 No. 3.

Nurnazli, 2019, Analisis Putusan Mahkamah Agung Tentang Pembagian Harta Bersama Dan Implikasinya Terhadap Pembaruan Hukum Keluarga Di Indonesia, UIN Raden Intan Lampung.

Nurul Hak, 2017, Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Bagi Istri Yang Berkarir, IAIN Bengkulu, Vol. 2 No. 2.

Panal Herber Limbong Dkk, 2022, Pengaturan Hukum Dalam Pembagian Harta Bersama Perkawinan Menurut Hukum Perdata Yang Berlaku Saat ini Di Indonesia, Universitas Darma Agung, Medan, Jurnal Retentum, Vol. 3 No. 1

Downloads

Published

2022-07-22

How to Cite

Sawitri, & Mansur, M. (2022). Pembagian Harta Bersama Dalam Konteks Penghasilan Istri Lebih Besar Dibanding Suami: (Analisis Putusan Ma Ri Nomor 266 K/Ag/2010). JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 5(1), 58–74. https://doi.org/10.56071/justitiable.v5i1.407