Pengaruh Over Kapasitas Dalam Pelaksanaan Pembinaan Warga Binaan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Bojonegoro
DOI:
https://doi.org/10.56071/justitiable.v5i1.404Keywords:
Pengaruh, Over Kapasitas, Warga BinaanAbstract
Terdapat kelebihan hunian atau over kapasitas yang terjadi di lembaga pemasyarakatan yang ada hampir di seluruh Indonesia. Seiring dengan kondisi ini, over kapasitas menimbulkan persoalan di dalam Lapas itu sendiri seperti menurunnya tingkat pengawasan dan keamanan yang terjadi di dalam LapasSecara teoritik dapat dijelaskan bahwa over kapasitas dapat menimbulkan prisonisasi (prisonization). Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yang dengan kata lain penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Hasil penelitian adalah yaitu pengaturan standarisasi kamar hunian bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS1.PR01.04-87 Tanggal 09 September 2016 tentang perhitungan kapasitas dan permintaan data bangunan Lapas,Rutan, dan Cabang Rutan Untuk Pemutakhiran Data kapasitas (mengacu Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan tanggal 23 Oktober 1995 tentang Penentuan Daya Muat atau Kapasitas). Kapasitas Kamar Hunian = Luas kamar Hunian : 2 m2. Serta pengaruh kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan diantaranya Kurang maksimalnya pengawasan oleh petugas pengamanan lapas akibat jumlah petugas pengamanan yang tidak ideal dengan jumlah penghuni lapas, Kesehatan warga binaan tidak terjamin akibat kelebihan penghuni pada masing-masing kamar, Memicu timbulnya konflik antara warga binaan yang menyebabkan perkelahian.
References
Atmasasmita, Romli, 2013, Kepenjaraan Dalam suatu Bunga Rampai, Armico, Bandung.
Dahlan, M.Y. Al-Barry, 2003, Kamus Induk Istilah Ilmiah Seri Intelectual, Target Press. Surabaya.
Dwidjaja, Prijatno, 2005, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Gultom, Maidin, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Refika Aditama, Bandung.
Hamzah, Andi, 2015, Terminologi Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Harsono, C.I., 2015, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Djambatan, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Muladi & Barda Nawawi Arief, 1984, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
Panjaitan dan Simorangkir, 2015, LAPAS Dalam Prespektif Sistem Peradilan Pidana, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Pradja, R. Achmad S. Soema di, 2015, Romli Atmasasmita, Sistem Pemasyarakatan Di Indonesia, Binacipta, Bandung.
Samosir, Djisman, 2015, Fungsi Pidana Penjara dalam Sistem Pembinaan Narapidana di Indonesia, Gramedia, Jakarta
Soedjono, 2012, Kisah Penjara-Penjara di Berbagai Negara, Alumni, Bandung
Soekanto, Soerjono 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Sumarjanto, 2015, Hakikat Lembaga Pemasyarakatan dalam Perspektif Kajian Hukum, Gramedia, Jakarta
Suradmaja, 2016, Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, Refika Aditama, Bandung
Surdayono dan Natangsa Surbakti, 2006, Perspektif Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta
Wahdanigsi, 2015, Implementasi Hak Narapidana Untuk Mendapatkan Pendidikan dan Pengajaran Di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Kabupaten Sinjai. Hasil Penelitian
Mahasiswa Universitas Hasanuddin. Makasar.
Angkasa, 2010, “Over Capacity Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, Faktor Penyebab, Implikasi Negatif, Serta Solusi Dalam Upaya Optimalisasi Pembinaan Narapidana”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10 No. 3, Taman Pustaka, Bandung.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara









