Efektivitas Pemeriksaan Perkara Pidana Dalam Persidangan Elektronik Di Pengadilan Negeri Bojonegoro
DOI:
https://doi.org/10.56071/justitiable.v5i1.403Keywords:
Efektivitas, Persidangan Elektronik, Media TeleconferenceAbstract
Pada umumnya persidangan perkara pidana dilakukan secara langsung dan berhadap-hadapan secara fisik diruang sidang pengadilan, namun akibat adanya pandemi covid-19, untuk mengurangi resiko penyebaran virus agar tidak semakin meluas, maka pemerintah Indonesia memutuskan agar persidangan secara konvensional beralih menjadi persidangan secara elektronik menggunakan teleconference. Pengaturan hukum persidangan elektronik dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Bojonegoro diatur dalam Peraturan Mahkama Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik akan tetapi KUHAP tidak mengatur tentang persidangan perkara pidana melalui teleconference. Penerapan persidangan elektronik dalam beracara selama pandemi covid-19 ini cukup efektif dan efisien . Pelaksanaan pemeriksaan perkara pidana secara elektronik pada dasarnya sama dengan pemeriksaan perkara pidana degan cara biasa, hanya saja yang membedakan terletak pada keberadaan peserta sidang yang tidak berada di ruang yang sama. Disisi lain berdasarkan teknisnya persidangan elektronik ini juga sudah efektif namun tetap terdapat kendala yakni salah satunya pada akses komunikasi yang sulit saat server atau jaringannya tidak baik. Persidangan elektronik ini sebenarnya lebih cepat dan praktis karena terdakwanya tetap berada dilapas dengan hanya dihadirkan dihadapan media teleconference. Dengan adanya persidangan secara elektronik tidak perlu diadakannya pengamanan oleh pihak kepolisian dikarenakan pengunjung juga dibatasi, dan terdakwa tetap didalam lapas hanya dihadirkan dihadapan layar media teleconference yang berada di lapas.
References
Ariman Rasyid, Syarifuddin Pettanase dan Fahmi Raghib. 2007. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Palembang Unsri Press
Buku Panduan E-Court Mahkamah Agung 2019.
Harahap M Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafka, Jakarta, 2014
Ibrahim Johnny, 2007, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukumnormatif, Edisi Revisi, bayumedia publishing, malang
Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung , PT. Citra Aditya Bakti, 1997)
Marzuki Peter Mahmud, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Bandung : PT Kharisma Putra utama
Moeljatno, Perbuatan Pidana Dan Pertanggung Jawaban Pidana , (Bina Aksara , Jakarta, 1983), hal 11, Dalam Buku Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, (Sinar Grafika)
ND Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2010)
Purwoleksono Didik Endro, 2015, Hukum Acara Pidana, Airlangga University Press, Surabaya
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D, Cet. Ke-19 (Bandung: Alfabeta, 2013)
Wahid Fathul. Kamus Istilah Teknologi Informasi, Ed. I.Andi, Yogyakarta, 2003
Peraturan Perundang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
KUHAP (Undang-Undang No. 8 tahun 1981) Tentang Hukum Acara Pidana
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Anggita Doramia Lumbanraja, Perkembangan Regulasi Dan Pelaksanaan Persidangan Online Di Indonesia Dan Amerika Serikat Selama Pandemi Covid-19, Jurnal Crepido, Volume 02, Nomor 01, Juli 2020
Dewa Gde Rudy, Keabsahan Alat Bukti Surat Dalam Hukum Acara Perdata Melalui Persidangan Secara Elektronik, Jurnal Pendidikan KewarganegaraanUndiksha Volume. 9 no.1
Dewi Rahmaningsih Nugroho dan S.Suteki, “Membangun Budaya Hukum Persidangan Virtual (Studi Perkembangan Sidang Tindak Pidana via Telekonferensi),” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 2, Nomor3, Tahun 2020
Dewi Safitri dan Bambang Waluyo, Optimalisasi Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Secara Elektronik Di Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Justitia. Volume. 8. Nomor. 2, tahun 2021
Hanafi, Eksistensi Persidangan Online Ditengah Pandemi Covid-19 Dalam Perkara Pidana di Indonesia, Al’ Adl: Jurnal Hukum, Volume 13 Nomor 2, Juli 2021
Moh. Mukhlash , Achmad Rochidin, Muhammad Arif Wijaya, Implementasi Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Persidangan Perkara Pidana secara Elektronik. Jurnal,Al- Qanun, Volume 24, No. 1, Juni 2021
Nur Rohim Yunus dan Annisa Rezki, 2020, Kebijakan Pemberlakuan Lockdown Sebagai Antisipasi Penyebaran Corona Virus COVID-19, Jurnal Sosial & Budaya Syar-I Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Volume. 7, No. 3, 2020
Rizky P.Karo, Peradilan Tindak Pidana Melalui Media Elektronik (Sidang Pidana Online) Saat Pandemi Covid-19 Perspektif Teori Keadilan Bermartabat: Tantangan Dan Rekomendasi, Jurnal Spektrum Hukum, Volume 17, Nomor 2, 2020
Ruth Mariana Damayanti Siregar, ‘Legalitas Keterangan Saksi Melalui Teleconference Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana’. Jurnal Jurisprudence, Volume 5, Nomor 1, 2015
Wahyu Iswantoro, Persidangan Pidana Secara Online, Respon Cepat MA Hadapi Pandemi Covid 19, Selisik, Volume 6 Nomor 1, Juni 2020
Yuliana, 2020, Corona Virus Diseases (COVID-19) ; Sebuah Tinjauan Literatur, Wellnes and Healthy Magazine, Volume. 2, No. 1, 2020









