Kebebasan Konsumen Untuk Berpendapat Dalam Ulasan Produk Di Youtube Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
DOI:
https://doi.org/10.56071/justitiable.v4i2.343Keywords:
Konsumen, Ulasan Produk, UU ITEAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batasan, aturan, dan etika yang mengikat seorang konsumen dalam hal menyampaikan ulasannya melalui YouTube menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berkaitan dengan masalah yang tengah diteliti, tinjauan dilakukan terhadap kasus Surat Keberatan Eiger yang viral di media sosial pada awal tahun 2021. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan yuridis-normatif dengan menggunakan studi kepustakaan (library research). Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini meliputi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU ITE. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa dalam mengunggah ulasan produk ke YouTube, konsumen wajib mematuhi Pedoman Komunitas & Kebijakan YouTube serta UU. Adapun Konsumen yang merugikan Pelaku Usaha melalui ulasan produk yang diunggah ke YouTube dapat dituntut oleh Pelaku Usaha melalui gugatan perdata. Perihal penyampaian ulasan produk melalui media sosial, Konsumen wajib memperhatikan Pasal 27 s.d. Pasal 29 UU ITE, yang mengatur mengenai perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam pendistribusian informasi dan/atau dokumen elektronik. Ketentuan pidana terhadap pelanggaran pasal-pasal tersebut diatur dalam Pasal 45 UU ITE. Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, ketentuan dalam pasal tersebut diubah serta di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 45A dan Pasal 45B.
References
Az. Nasution, Hukum perlindungan Konsumen; Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, 2006.
Djokosantoso Moeljono, Budaya Korporat dan Keunggulan Korporasi, PT Elex Media Komputindo, Jakarta, 2003.
Kurniawan, Hukum Perlindungan Konsumen : Problematika Kedudukan dan Kekuatan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Universitas Brawijaya Press, Malang, 2011.
Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Cet. I, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Cetakan ke-12, Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.
Philip Kotler, Principles of Marketing, Rajawali Pers, Jakarta, 2000.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2013.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU ITE
Andreas Kaplan dan Michael Haenlein dalam Business Horizons, Users of the World, Unite! The Challenges and Opportunities of Social Media, Jurnal, Kelley School of Business, Indiana, Vol. 53, 2010.
Jan H. Kietzmann, Kristopher Hermkens, Ian P. McCarthy, dan Bruno S. Silvestre dalam Business Horizon, Social Media? Get serious! Understanding the functional building blocks of social media, Jurnal, Kelley School of Business, Indiana, Vol. 54, 2011.
Thomas Aichner dan Frank H. Jacob dalam International Journal of Market Research, Measuring the Degree of Corporate Social Media Use, Jurnal, Elsevier, Vol. 57 No. 2, 2015.
Putu Carina Sari Devi dan Suatra Putrawan dalam Journal Ilmu Hukum, Perlindungan Konsumen yang Melakukan Review Barang atau Jasa di Media Sosial, Jurnal, Kertha Semaya, Denpasar, Vol. 6 No. 7, 2018.
Suhartanto dalam Jurnal Pro Hukum, “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pencemaran Nama Baik Melalui Media Internet dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016”, Jurnal, Fakultas Hukum Universitas Gresik, Vol. VI No. 2, 2017.
Wagiman dalam Jurnal Filsafat Hukum, Nilai, Asas, Norma, dan Fakta Hukum: Upaya Menjelaskan dan Menjernihkan Pemahamannya, Jurnal, Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya, Vol. 1, No. 1, 2016
Dimas Hutomo, Etika Me-review Produk di Sosial Media, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5cf05fbce61c6/etika-me-ireview-i-produk-di-sosial-media/
DWI dalam REVIEW Kacamata Eiger Kerato, https://www.youtube.com/watch?v=pypfhi-NqjI&ab_channel=duniadi an
Kebijakan hukum – Bantuan YouTube, https://support.google.com/ youtube/topic/6154211?hl=id&visit_id=1-636215676872628189-590074792&rd=1
Olivia Nabila Sambas, Belajar dari Kasus Eiger Brand: Begini Ketentuan Hukum Review Produk!, https://smartlegal.id/galeri-hukum/perlin dungan-konsumen/2021/02/04/belajar-dari-kasus-eiger-brand-begini-ketentuan-hukum-review-produk/









