Pelaksanaan Proses Perizinan Pusat Perbelanjaan Di Kabupaten Bojonegoro

Tinjauan Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2017

Authors

  • HERAWATI Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro

DOI:

https://doi.org/10.56071/justitiable.v4i2.341

Keywords:

Konsumen, Ulasan Produk, UU ITE

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan proses perizinan pusat perbelanjaan ditinjau berdasarkan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 32 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Bojonegoro dan mengetahui faktor-faktor yang menghambat dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan kepada pusat perbelanjaan di Kabupaten Bojonegoro. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Bojonegoro dan objek penelitian adalah masyarakat yang mengakses perizinan pusat perbelanjaan di Kabupaten Bojonegoro dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro selaku pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perizinan jenis Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP). Sumber data yang dikaji dalam penelitian ini antara lain melalui studi kepustakaan berupa buku-buku, dan sumber lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah kepustakaan yang merupakan rujukan untuk menganalisis hasil penelitian, wawancara dan kuisioner yang digunakan untuk mendapatkan informasi yang seakurat mungkin. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris yaitu cara pendekatan berdasarkan pada kenyataan yang ada di dalam masyarakat atau sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Proses perizinan usaha pusat perbelanjaan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro dilaksanakan sesuai dengan petunjuk dalam Perbup Bojonegoro Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan. Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Bojonegoro. Sebagai petunjuk teknis pelaksanaan, penanggung jawab penyelenggaraan layanan juga membuat peraturan turunan yang menjadi dasar pelaksanaan layanan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) yaitu dalam bentuk keputusan, maklumat dan deklarasi pelayanan.

References

Barry Maitland, Shopping Mall: Planning and Design, Langman Group Limited, New York, 1985, 20 mar 20

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Bojonegoro

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Perlindungan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisonal, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Bojonegoro

Perda Bojonegoro nomor 4 tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Downloads

Published

2022-01-21

How to Cite

herawati. (2022). Pelaksanaan Proses Perizinan Pusat Perbelanjaan Di Kabupaten Bojonegoro: Tinjauan Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2017. JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 4(2), 7–13. https://doi.org/10.56071/justitiable.v4i2.341