Tinjauan Hukum Keterlambatan Pembayaran Upah Pekerja Persekutuan Komanditer Jk Abadi Jaya Berkedudukan Di Bojonegoro Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Juncto Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020

Authors

  • HERAWATI Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro

DOI:

https://doi.org/10.56071/justitiable.v4i1.338

Keywords:

Hukum, Keterlmabatan Pembayaran Upah

Abstract

Berdasarkan Observasi di Desa Talok Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro terdapat pengusaha yang bergerak dalam perdagangan dan jasa. Perusahaan ini merupakan perusahaan keluarga. Sehingga pekerja yang bekerja adalah keluarga sendiri dan warga sekitar, perusahaan bekerjasama dengan beberapa perusahaan lain. Terdapat suatu permasalahan yang mengakibatkan keterlambatan gaji dan pengurangan gaji pekerja, keterlambatan itu terjadi karena permasalahan kerjasama antara perusahaan yang mengalami masalah. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Apa saja faktor- faktor yang mempengaruhi terjadinya keterlambatan pembayaran upah pekerja, Bagaimana sistem pembayaran upah pekerja, Bagaimana cara penyelesaian akibat dari keterlambatan pembayaran upah pekerja. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Apa saja faktor- faktor yang mempengaruhi terjadinya keterlambatan pembayaran upah pekerja, untuk mengetahui Bagaimana sistem pembayaran upah pekerja, dan untuk mengetahui Bagaimana cara penyelesaian akibat dari keterlambatan pembayaran upah pekerja. Adapun hasil dari penelitian ini adalah melakukan negoisasi atau mediasi diantara kedua belah pihak yaitu pihak perusahaan dan pihak pekerja. Direktur  memberitahukan berita kepada pekerja jika akan ada keterlambatan pembayaran upah, dikarenakan tagihan belum terbayar, selanjutnya direktur memberikan janji akan di bayarkan selambat lambatnya satu minggu terhitung dari tanggal yang di tentukan atau tanggal pekerja memperoleh upah.

References

Astri Wijayanti, 2010. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.

Basyir Ahmad Azhar, 2000. Asas-asas Hukum Mu’amalat. Yogyakarta: UII Press.

Djumialdji F.X, 997. Perjanjian Kerja. Jakarta: Bumi Aksara.

Mulyadi, 2001. Akuntansi Managemen : Konsep, Manfaat dan Rekayasa, Jakarta: Salemba Empat.

Simanjuntak DR Payaman, 1998. Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia. Jakarta: LPFEUI

Soepomo Imam, Pengantar Hukum Perburuhan, Jakarta: Djambatan, 1985.

Peraturan Perundang-undangan Upah dan Pesangon, Jakarta Indonesia Legal Center Publishing, 2006.

Peraturan Perundang-undangan Upah dan Pesangon, Jakarta Indonesia Legal Center Publishing, 2006.

Malayu, SP, Hasibuan, 2010. Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: Gunung Agung.

Downloads

Published

2021-07-23

How to Cite

Herawati. (2021). Tinjauan Hukum Keterlambatan Pembayaran Upah Pekerja Persekutuan Komanditer Jk Abadi Jaya Berkedudukan Di Bojonegoro Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Juncto Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020. JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 4(1), 44–51. https://doi.org/10.56071/justitiable.v4i1.338