Peningkatan Peran Badan Permusyawaratan Desa Terkait Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dalam Kerangka Otonomi Desa

Authors

  • H. M. YASIR Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro

DOI:

https://doi.org/10.56071/justitiable.v4i1.335

Keywords:

Peran, Badan Permusyawaratan Desa, Fungsi Legislasi, Otonomi Desa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Campurejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian deskriptif dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi kepustakaan dengan membaca buku, dokumen-dokumen, undang-undang dan media informasi lain yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti, dan observasi yaitu mengamati secara langsung objek yang di teliti serta interview dan wawancara mendalam dengan menggunakan pedoman wawancara. Dari hasil analisis data, dapat disimpulkan bahwa fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa fungsi dalam pembuatan regulasi lebih terlaksana dan terealisasi, berbeda dengan fungsi   dalam menampung aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa yang belum maksimal dalam pelaksanaannya dikarenakan kurangnya pemahaman anggota BPD terhadap tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan yang berlaku.

References

Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_5_Tahun_1979

https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-6-2014-desa

Downloads

Published

2021-07-23

How to Cite

Yasir, M. (2021). Peningkatan Peran Badan Permusyawaratan Desa Terkait Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dalam Kerangka Otonomi Desa. JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 4(1), 10–18. https://doi.org/10.56071/justitiable.v4i1.335