Tinjauan Yuridis Terhadap Dispensasi Perkawinan Anak Di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Authors

  • ICHWAL SUBAGJO Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro

DOI:

https://doi.org/10.56071/justitiable.v4i1.333

Keywords:

Dispensasi Perkawinan, Anak di Bawah Umur, UU Nomor 1 Tahun 1997

Abstract

Dispensasi perkawinan merupakan salah satu kewenangan absolut yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara permohonan izin perkawinan bagi orang-orang yang memiliki halangan perkawinan seperti halnya usia calon mempelai yang masih di bawah umur. Kewenangan absolut  tersebut diberikan undang-undang kepada Pengadilan Agama diseluruh penjuru Negeri termasuk Pengadilan Agama Bojonegoro dalam memeriksa dan memutuskan perkara permohonan izin kawin. Hal inilah yang membuat peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan memfokuskan 2 fokus masalah yaitu, prosedur apasajakah yang harus dilalui untuk pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bojonegoro dan apa dasar pertimbangan hukum Hakim dalam memberikan dispensasi perkawinan anak di bawah umur pada putusan Nomor 58/Pdt.P/2021 di Pengadilan Agama Bojonegoro. Metode pada penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro yang bertempat di Jl. MH. Thamrin No.88 Kauman Bojonegoro. Metode Pengumpulan Data pada penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, Dokumentasi, dan wawancara. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur dalam pengajuan dispensasi perkawinan dapat dilakukan melalui meja 1, meja informasi yang ditugaskan untuk membantu meja 1, pelayanan Bank (BSM), Pos Bantuan Hukum, Kasir, dan sidang. Sedangkan dasar pertimbangan hukum hakim pada putusan Nomor  58/Pdt.P/2021/PA salah satunya adalah menimbang dari bukti-bukti yang diajukan oleh para pemohon, menurut Hakim sudah memenuhi syarat formil dan materill serta berkekuatan pembutikan yang sempuna dan mengikat. Ditambah Hakim mengacu pada kitab Al-Asybah wa An-Nadhair halaman 62 yang berarti “Menghindar kerusakan harus didahulukan dari pada menarik kemaslahatan”, maka dari itu Hakim berupaya menghentikan kemungkinan terjadinya mudharat dengan memberikan dispensasi kawin kepada anak pemohon dan calon suami dari anak pemohon.

References

Abdussalam. 2007. Hukum Perlindungan Anak. Restu Agung: Jakarta.

Azwar, S. 2005. Metode Penelitian. Pustaka Belajar:Yogyakarta

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, Jakarta

Candra, M. 2018. Aspek Perlindungan Anak Indonesia. PT Prenadamedia: Jakarta

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Downloads

Published

2021-07-23

How to Cite

Subagjo, I. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Dispensasi Perkawinan Anak Di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 4(1), 1–9. https://doi.org/10.56071/justitiable.v4i1.333