Tinjauan Yuridis Restorative Justice Terhadap Hak-Hak Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Tentang Perkara Pencabulan Anak Di Bawah Umur
DOI:
https://doi.org/10.56071/justitiable.v3i2.332Keywords:
Tinjauan Yuridis, Restorative justice, Anak, Tindak Pidana PencabulanAbstract
Anak yang berhadapan dengan hukum memiliki tahapan mulai dari penyidikan,penuntutan dan pemeriksaan dipengadilan. Upaya perlindungan hukum sebagai kekebasan dan hak asasi manusia. Serta berbagai kepentingan kesejahteraan anak. Jadi yang dilindungi adalah semua anak tidak terkecuali anak yang berhadapan dengan hukum.adapun tujuan perlindungan hukum untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup ,tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat anak, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas ,beraklak mulia dan sejahtera. Tindak pidana merupakan sebuah istilah yang umum yang digunakan dalam undang-undang Indonesia ,dimana tindak pinana mencakup pengertian melakukan atau berbuat aktif atau pasif yang mana erat hubungannya dengan sikap dan sifat dari seseorang berbuat atau tidak berbuat. Tindakan yang dimaksud mengandung usur ataupun sifat tercelah dapat dijatuhi hukuman. Pencabulan atau perbuatan cabul dapat diartikan sebagai segalah macam perbuatan yang dilakukan terhadap orang lain yang berhubungan dengan alat kelamin atau bagian tubuh lainya yang dapat merangsang nafsu seksual. Jenis penelitian ini ini adalah penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan bertujuan untuk meneliti penerapan ketentuan undang-undang dalam mewujudkan keadilan.Sifat deskriptif analisis yang mengarah ke hukum normatif .permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencabulan.
References
Pada Era Otonomi Daerah, Surakarta Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2008.
Day A.J., S.H, Catatan materi kuliah Restorative Justice dan Diversi dalam penanganan ABH, Jakarta, Pusdiklat Kejaksaan Agung R.I, Diklat ABH, tanggal 1 s/d 14 Maret 2011.
Hadisuprapto, Paulus, Juvenile Deliquency Pemahaman dan Penanggulangannya, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
KPAI-RWI, RWI-KPAI, Ringkasan Acara dan Sumber Buku Pegangan Lokakarya Konsultatif Sistem Peradilan Anak 2009, Jakarta, 2010, hlm.21.
KPAI-Raoul Wallenberg Institut of Human Rights and Humanitarian Law (RWI), Ringkasan Acara dan Sumber Buku Pegangan, Lokakarya Konsultatif Sistem Peradilan Anak 2009, Jakarta, 2010.
Marlina, Peradilan pidana anak di Indonesia pengembangan konsep diversi dan Restorative Justice, Refika Aditama, Bandung, 2012.
Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Penanggulangan Kejahatan Korporasi melalui pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum, Jakarta, Sinar Grafika. 2013.
Marlina, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice,Refika Aditama, Bandung, 2009.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, cetakan XII, Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
Nasir Djamil,M.,Anak bukan untuk dihukum:catatan pembahasan undang-undang sistem peradilan pidana anak, Jakarta, Sinar Grafika.2015.
Prakoso, Abintoro, Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2016.
Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Belum Berumur 12 (dua belas) tahun
Surat Edaran Kapolri Nomor 7 tahun 2018 (SE/8/VIII/2018 tanggal 27 Juli 2018) tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 pasal 1 angka 1 tentang Pengadilan Anak
Undang-undang Nomor 4 tahun 1979 pasal 1 angka 2 tentang Kesejahteraan Anak
Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990 tentang Hak-hak Anak
Yayasan Pemantau Anak, Bahan Masukan Draft Laporan Alternatif (Inisiatif) Kovenan Hak Sipil dan Hak Politik (Pasal 10):Praktek-Praktek Penanganan Anak Berkonflik Dengan
Hukum Dalam Kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice Sistem) Di Indonesia : Perspektif Hak Sipil Dan Hak Politik(www.hukumonline.com) diunduh 14 Januari 2019.
www.hukumonline.com (diunduh tanggal 15 Januari 2019).
https://www.fianhar.com/2018/09/penerapan-keadilan-restoratif-perkara-pidana.html, diunduh pada tanggal 25 Mei 2019
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/download/1282/1119. diunduh pada tanggal 25 Mei 2019









