Perlindungan Konsumen Terhadap Nasabah Pembelian Mobil Secara Leasing

Authors

  • H. M. YASIR Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro

DOI:

https://doi.org/10.56071/justitiable.v3i2.331

Keywords:

Tanggung Jawab, Leasing

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan konsumen di PT CIMB Niaga Auto Finance,Tanggup jawab nasabah pemebelian mobil secara kredit dan upaya yang dilakukan PT CIMB Niaga Auto Finance apabila terjadi kredit macet. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Menurut Abdulkadir Muhammad yang di maksud sebagai penelitian hukum empiris merupakan penelitian yang mengunakan studi kasus hokum normatifempiris berupa produk perilaku hukum. Penelitian normatif merupakan penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum teoritis. Lokasi dalam penelitian ini adalah bertempat di PT CIMB Niaga Auto Finance Cabang Bojonegoro. Analisis data yang digunakan penulis yakni analisis kualitatif yaitu tekhnik pengolahan data kualitatif yang dilakukan untuk mendeskripsikan dan membahas hasil penelitian dengan pendekatan analisis konseptual dan teoritik,serta mengolah data dan menyajikannya dalam bentuk yang sistematis, teratur dan terstruktur serta memmiliki makna. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka penulis dapat memberikan simpulan sebagai berikut: (a) Bentuk perlindungan konsumen di PT CIMB Niaga Auto Finance yaitu memberikan ha katas kenyamanan,keamanan dan keselamtan dalam mengkomsumsi barang atau jasa (b) Tanggung jawab konsumen pembelian mobil secara leasing di PT CIMB niaga Auto Finance yaitu membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur keselamatan, beritkad baik dalam melakukan transaksi pemebelian barang dan atau jasa, membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. (c) Upaya yang dilakukan PT CIMB Niaga Auto Finance apabila terjadi kredit macet yaitu dengan melaui 2 jalur yaitu litigasi melalui jalur pengadilan dan jalur non litigasi melalui jalur diluar pengadilan, upaya-upaya yang dilakukan PT CIMB Niaga Auto Finance dilakukan dengan memberian peringatan ini dilakukan dengan cara memberikan surat peringatan(somasi) sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan.

References

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang hukum fidusia

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang hukum perlindungan konsumen

Undang-Undang Nomor No 10 tahun 1998 tentang perbankan

Peraturan menteri keungan No 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia

Downloads

Published

2021-01-21

How to Cite

Yasir, M. (2021). Perlindungan Konsumen Terhadap Nasabah Pembelian Mobil Secara Leasing. JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 3(2), 52–60. https://doi.org/10.56071/justitiable.v3i2.331