Perlindungan Hukum Terhadap Koperasi Dalam Pemberian Kredit Dengan Jaminan Milik Pihak Ketiga
DOI:
https://doi.org/10.56071/justitiable.v3i2.330Keywords:
perlindungan hukum, kredit, jaminan, pihak ketigaAbstract
Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pinjaman, dalam pemberian pinjaman Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pihak peminjam salah satunya adalah memenuhi syarat adanya objek jaminan yang diberikan. Objek jaminan dapat berupa benda milik peminjam atau milik pihak ketiga. Objek jaminan ini dibuat dengan tujuan yang beraneka macam, syarat ini didasarkan atas kepercayaan antara koperasi dengan peminjam bahwa kredit yang diberikan akan dikembaalikan sesuai denga napa yang telah disepakati, pihak peminjam juga memiliki kewajiban untuk mengembalikan pinjaman sesuai dengan jangka waktunya. Permasalahan yang diangkat oleh penulis adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap koperasi jika peminjam melakukan wanprestasi dengan jaminan milik pihak ketiga dan Bagaimana upaya penyelsaian hukum apabila pihak debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran terhadap koperasi dengan jaminan milik pihak ketiga. Penelitian ini dilakukan di Koperasi Simpan Pinjam “Karya Agung” Cabang Bojonegroro. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, penggunaan sumber data meliputi sumber data primer dan data sekunder melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara langsung dengan narasumber dan dokumentasi dengan cara mencari literatur, buku, arsip koperasi. Analisis data penelitian ini menggunakan teknis analisis data deskriptif kualitatif. Dalam penelitian yang dilakukan penulis bahwa perlindungan hukum terhadap koperasi tersebut yaitu perlindungan secara preventif yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa dan meminimalkan terjadinya suatu masalah, sedangkan perlindungan represif yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat dari perjanjian yang dilakukan oleh pihak bersenhgketa. Untuk upaya penyelesaian hukum apabila pihak debitur mengalami wanprestasi yaitu secara litigasi dan non litigasi, memberika surat peringatan kepada debitur, penagihan secara langsung keruah debitur, dan upaya lain yaitu negosiasi. Dengan demikian, penelitian ini akan mampu menjawab permasalahan secara jelas tanpa adnya ketimpangan.
References
Ahmadi Miru, Sakka Pati, Hukum Perikatan, (Jakarta: Rajawali Pers, 2008).
C.S.T. Kansil, Christine S T Kansil. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Profesional Psychology, (1989).
Djohan, Djabbarudin. “Perkoperasian,” no. 1 (2016).
Hadjon, Phillipus M. “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia.” Bina Ilmu, Surabaya (1987).
J.satrio,Hkum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, Bandung : Citra Aditya Bakti, (2002).
Kurniawan, Nyoman Samuel, and Universitas Udayana. “Hukum Kepailitan (Studi Komparatif Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Dan Kepailitan )” (2013).
Muhtarom, M. “Asas-Asas Hukum Perjanjian?: Suatu Landasan Dalam Membuat Kontrak.” Suhuf 26, no. 1 (2014).
Munir Fuady, Jaminan Fidusia, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, (2002).
Rudianto. “Koprasi Simpan Pinjam.” Koprasi Simpan Pinjam 53, no. 9 (2013).
Sri Soedewi Masjchoen, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Jakarta:BPHN Departemen Kehakiman RI, 1980, hlm. 25.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta. (1985).
Universitas Negeri Semarang, Semarang, Indonesia.” Pandecta?: Jurnal
Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia,” no. 1 (1992).
UU No 42/1999 Tentang Jaminan Fidusia.” Jdih, no. 1 (2004).
UU No 42/1999 Tentang Jaminan Fidusia.” Jdih, no. 1 (2004): 1–5. Gatot, Supramono. “Perbankan Dan Masalah Kredit.” In Perbanakan Dan Masalah Kredit, (2009).
Pemerintah Indonesia. “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku Kesatu Orang” (1847).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian. Perkoperasian, (2012).
UU RI No. 28 Tahun. 2002, “Presiden Republik Indonesia.” Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1985 Tentang Jalan, no. 1 (2004)
Internet
https://www.merdeka.com/pendidikan/ini-pendapat-andi-hamzah-dan-simanjuntak-soal-perlindungan-hukum.html









