Penyelesaian Sengketa Konsumen Terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dampak Pandemi Covid-19

Authors

  • HERAWATI Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro

DOI:

https://doi.org/10.56071/justitiable.v3i2.329

Keywords:

Sengketa Konsumen, Penundaan Kewajiiban Pembayaran Utang, Covid-19

Abstract

Penyebaran  pandemi virus Covid-19 menimbulkan resiko kematian tinggi. Berdasarkan hal tersebut pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskla Besar (PSBB). Akibatnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia mengalami penurunan. Yang mengakibatkan menurunnya jumlah pemasukan hingga kesulitan membayar utang terhadap kreditur. Berdasarkan hal tersebut Otoritas Jasa Keuangan menegeluarkan peraturan yang tertuang dalam PJOK NO 11/PJOK.03/2020tentang stimulus perekonomian nasional sebagai countercyclical dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019. Dalam hal ini, pemerintah berupaya untuk mengurangi kepailitan di Indonesia dengan memberikan jalan lain bagi kedua pihak melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.Penyelesaian sengketa konsumen dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (melalui pengadilan) dan jalur nonlitigasi (diluar pengadilan). Penyelesaian melalui lembaga nonlitigasi banyak dipilih masyarakat dalam menyelesaikan sengketa. Walaupun pengadilan juga tetap akan menjadi muara terakhir bila ditingkat nonlitigasi tidak menemui kesepakatan. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui penyelesaian sengketa konsumen terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui jalur nonlitigasi di Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dan Kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur nonlitigasi di Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Jenis Penelitian yang digunakan yaitu penelitian secara normatif-empiris. Hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti,maka dapat disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa konsumen terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menurut UU No.8 Tahun 1998 tentang perlindungan konsumen dapat dilakukan dengan tiga metode yaitu mediasi, apabila tidak ada penyelesaian dari cara mediasi maka dilanjutkan dengan cara metode arbitrase dan konsiliasi. Kemudian LPKSM Rajekwesi Bojonegoro membuat salinan putusan yang diserahkan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Selanjutnya jika dalam mediasi tidak memungkinkan para pihak lembaga pembiayaan maupun konsumen misal bank finance atau koperasi tidak hadir maka LPKSM Rajekwesi Bojonegoro menyerahkan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur. Kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian sengketa konsumen yaitu waktu pelayanan tidak tetap, kurangnya kesiapan konsumen tentang penyelesaian restrukturisasi, konsumen yang tidak mandiri.

References

Asikin Zainal. 1991. Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia. Jakarta : Rajawali Pers.

Burhan Ashshofa. 2007. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Rineka Cipta.

Eddy Pranjoto. 2001.Sistematika Penulisan dan Urusan Menulis Karya Ilmiah Bidang Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.

Ismail.2013. Manajemen Perbankan Dari Teori Menuju Aplikasi. Jakarta : Kencana Prenadamedia Group.

I Made Agus Arnadi, Nyoman Tisna Herawati, dan Made Arie Wahyuni. 2017.‘’Analisis Penerapan Restrukturisasi dalam Penyelesaian Kredit Macet pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Petang di Kecamatan Petang, Kabupaten Badung,’’ Jurnal SI AK 8, Volume 3 No.2.

I Wayan Wiryawan & Ketut Artadi.2010Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan,. Denpasar : Udayana University Press.

I Wayan Suartama, Ni Luh Gede Erni Sulindawari, dan Nyoman Trisna Herawati. 2017.“Analisis Penerapan Retsrukkturisasi Kredit Dalam Upaya Penyelamatan Non Performing Loan (NPL) Pada PT BPR Nusamba Tenggalang”Jurnal S1 AK 8, Volume 4 no. 2.

Man S. Sastrawidjaja. 2006. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung, : PT. Alumni.

M. Hadi Subhan. 2001. Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Antonius Ketut. 2015.’’Restrukturisasi Kredit Manfaat Dan Kendala Yang Dihadapi Bagi Dan Oleh Perbankan’’. Diunduh dari https://antoniusketut.wordpress.com/2015/05/04/restrukturisasi-kredit-manfaat-dan-kendala-yang-dihadapi-bagi-dan-oleh-perbankan/, Diakses pada 15 Juni 2021 Pukul 18.27

Netpitu. 2021.LPK Rajekwesi Selesaikan 68 pengaduan konsumen, Terbanyak Penundaan Pembayaran angsuran Dampak Covid-19 Diunduh darihttps://netpitu.com/baca/19/01/2021/lpk-rajekwesi-selesaikan-68-pengaduan-konsumen-terbanyak-penundaan-pembayaran-angsuran-dampak-covid-19/, diakses pada 03 Maret 2021 Pukul 16.20

Ricardo Simanjuntak. 2020.Restrukturisasi Utang, Upaya Menghindari Kebangkrutan Akibat Pandemi. Diunduh dari https://www.hukumonline.com/berita/baca /restrukturisasi-utang--upaya-menghindari-kebangkrutan-akibat-pandemi-oleh--ricardo-simanjuntak. Diakses pada 03 Maret 2021 Pukul 11.00.

Tri Harnowo. 2020. Wabah Corona Sebagai Alasan Force Majeure Dalam Perjanjian. Diunduh dari https://www.hukumonline.com/wabah-corona-sebagai-alasan-iforce-majeur-i-dalam-perjanjian.Diakses pada 03 Maret 2021 pukul 10.02.

Downloads

Published

2021-01-21

How to Cite

Herawati. (2021). Penyelesaian Sengketa Konsumen Terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dampak Pandemi Covid-19. JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 3(2), 33–41. https://doi.org/10.56071/justitiable.v3i2.329