Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pengancaman Penyebaran Foto Pornografi

Authors

  • MOCHAMAD MANSUR Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro

DOI:

https://doi.org/10.56071/justitiable.v3i2.328

Keywords:

Pengancaman, UU ITE

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum pidana terhadap pelaku pengancaman penyebaran foto pornografI, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana dalam perkara putusan 125/Pid.Sus/2019/PN Bjn. Serta perlindungan hukum terhadap saksi atau korban ancaman penyebaran foto pornografi. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan melakukan wawancara langsung dengan hakim, memperoleh sumber data secara langsung, serta mengambil salinan putusan hakim dari Pengadilan negeri Bojonegoro. Disamping itu peneliti juga melakukan studi kepustakaan dengan cara mengambil data dari buku-buku, journal, dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, Penerapan hukum dalam putusan Nomor 125/Pid.Sus/2019/PNBjn Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan bersifat gabungan alternative subsidaritas yaitu Primair pasal 29 Jo 45 ayat 3 (tiga) UU ITE, Subsidair pasal 27 Ayat 1 (satu) Jo Pasal 45 ayat 1 (satu) UU ITE, dan atau pasal 29  UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum  memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu primair yaitu pasal 29 Jo 45 ayat 3 (tiga) UU ITE. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Nomor 125/Pid.Sus/2019/PNBjn menurut penulis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti yang diharapkan oleh penulis. Karena berdasarkan empat  alat bukti yang sah, Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan menilai bahwa terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya bahwa pada saat melakukan perbuatannya terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkannya.Perlindungan hukum terhadap saksi atau korban pengancaman penyebaran foto pornografi menurut penulis adalah hal yang penting dalam proses persidangan hingga menjatuhkan amar putusan dikarenakan korban pengancaman mendapatkan kerugian secara immateriil. Dan  para korban mereka sering merasa malu atau takut sendiri pada saat akan melaporkan kejadian yang dialaminya ditambah lagi korban sebelumnya mendapatkan teror online dari pelaku kejahatan sehingga mereka tidak berani untuk mengungkapkan peristiwa yang menimpa dirinya.

References

Akbar, andi. “Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana” Di akses 18 mei 2021 dari https://seniorkampus.blogspot.com/2017/09/pertimbangan-hakim-dalam-menjatuhkan.html

Anam, saiful. “Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) Dalam Penelitian Hukum” Diakses 24 maret 2021 dari https://www.saplaw.top/pendekatan-perundang-undangan-statute-approach-dalam-penelitian-hukum

Cahyo, Handoko. “Kedudukan Alat Bukti Digital Dalam Pembuktian Cybercrime Di Pengadilan”, Diakses 23 maret 2021 dari http://journals.ums.ac.id/index.php/jurisprudence/article/view/2992/1939

Dinas kependudukan, kabupaten Bojonegoro. “Informasi publik” di akses 15 juni 2021 dari Dinasdukcapil.bojonegorokab.go.id

Fajrina, Hani Nur. “Tujuh Poin Penting yang Diubah di Revisi UU ITE” Di akses 18 mei 2021 dari https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20161027153408-213-168454/tujuh-poin-penting-yang-diubah-di-revisi-uu-ite

Haidar Galih., dan Nurliana Cipta. “Pornografi Pada Kalangan Remaja” Di akses 19 mei 2021 dari http://jurnal.unpad.ac.id/prosiding/article/view/27452/pdf

Fauzi, ahmad. “Latar Belakang Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik)” Diakses 9 juni 2021 dari http://cyberlaw-dan-cybercrime.blogspot.com/2015/11/latar-belakang-undang-undang-ite.html

JDIH BPK RI, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi” Di akses 10 juni 2021 dari https://ngada.org/uu44-2008.htm

JDIH BPK RI, ”Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”, Di akses 13 maret 2021 dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37582/uu-no-19-tahun-2016

Pratiwi Nuning Indah, “Penggunaan Media Video Call Dalam Teknologi Komunikasi” Di akses tanggal 24 maret 2021 dari https://journal.undiknas.ac.id

Sitompul Josua. “Syarat dan Kekuatan Hukum Alat Bukti Elektronik” Di akses 15 mei 2021 dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl5461/syarat-dan-kekuatan-hukum-alat-bukti-elektronik/

Syafnidawaty, “Apa Itu Cyber Crime?” Diakses 8 mei 2021 dari https://raharja.ac.id/2020/04/29/apa-itu-cyber-crime/

Tesis hukum. “Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli” Di akses 7 juni 2021 dari http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/

Pengadilan negeri Bojonegoro “Tugas Pokok dan Fungsi” Di akses 23 juni 2021 dari https://pn-bojonegoro.go.id/tugas-pokok-dan-fungsi/

Downloads

Published

2021-01-21

How to Cite

Mansur, M. (2021). Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pengancaman Penyebaran Foto Pornografi. JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 3(2), 19–32. https://doi.org/10.56071/justitiable.v3i2.328