Peran Masyarakat Dalam Pencegahan Konflik Antar Perguruan Pencak Silat Di Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro Terhadap Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.56071/justitiable.v3i2.327Keywords:
Peran Masyarakat, Konflik, Perguruan Pencak SilatAbstract
Pencak silat adalah wadah pembinaan karakter khusunya para generasi muda, dimana pemuda adalah penerus estafet kepempinan bangsa, maka pribadi excellence serta bermoral tinggi sangat di perlukan, sejalan dengan inti ajaranya mendidik manusia untuk dapat menegetahui kebenaran dan kesalahan dalam hidupnya, serta meningkatakan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Untuk mencapai tujuan luhur tersebut, maka di perlukan pembinaan yang intensif bagi para anggota pencak silat khususnya ( anggota berusia muda). Keberagaman pencak silat merupakan miniatur bangsa indonesia, akan tetepi terkadang juga menimbulkan banyak tantangan dan dinamika sosial yang menghasilkan Culture Animosity (interaksi saling menolak) yang bersifat kompetitif. Maka diperlukan solusi untuk merubah cara pandang dari Culture Animosity menjadi Demonstration Effect ( saling menerima satu sama lain). Bojonegoro kampoeng pesilat kecamatan purwosari merupakan tindak lanjut program di tingkat kabupaten ke kecamatan purwosari, dimana tujaunaya adalah menyatukan semua aliran pencak silat sebagai mitra kamtibmas yang dapat menciptakan kondisi kondusif di lingkunganya. Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui kontribusi, bentuk kontribusi dan potensi adanya bojonegoro kampoeng pesilat di kecamatan purwosari terhadap peningkatan ketertiban dan keamanan masyarakat (mitra kamtibmas) di kecamatan purwosari, kabupaten bojonegoro. Metode penelitian yang di gunakan adalah kualitatif dengan empat strategi yakni observasi kualitatif, wawancara kualitatif, dokumen-dokumen kualitatif dan materi audio dan visual, sedangkan analisis data menggunakan metode diskritif yakni tidak menggunakan angka angka sebagai metode utamanya, akan tetapi data yang terkumpul berupa teks, kata-kata, simbol, gambar, data tersebut berupa naskah dokumen resmi yang dapat menunjuang penelitian ini.
References
Alo liliweri, Perasangka dan Konflik Komunikasi Lintas budaya Masyarakat Multikuktur Yogyakarta: PT LKIS Printing Cemerlang, 2009.
Creswell, J. W. 2012. Research Design Pendekatan Kualaitatif, Kuantitatif dan Mixed. Pustaka Belajar. Jakarta.
Fahim Tharaba, Sosiologi Agama, Konsep,Metode Riser, dan Konflik Sosial Malang: Madani, 2016.
Idrus, M. 2009. Metode Penelitian Ilmu Sosial Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Erlangga. Jakarta.
Moeljatno, 2001, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Penerbit PT. Bumi Aksara, Jakarta.
Muladi, Barda Nawawi Arief, 1984, Teori dan Kebijakan Pidana, Penerbit Alumni, Bandung.
Notosoejitno, 1997, khazanah Pencak Silat, penerbit CV. Sagung Seto, Jakarta.
Susanto, D. 2016. BATARA ( Bantuan Antisipasi Terorisme Aksi Radikalisme dan Anarkisme). Kementrian Pertahanan Republik Indonesia. Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
Jurnal
Sulistiyono, R. 2013. Jurnal. Prepsi Masyarakat Terhadap Konflik Perguruan Silat di Kabupaten Madiun. FKIP. UNS. Surakarta.
Wicaksono, N. 2017. Program Kreativitas Mahasiswa-Penelitian (PKM-P). Analisis Kampoeng Pesilat terhadap Mitra Kamtibmas. Universitas Bojonegoro.
http://www.suarabojonegoro.com/2016/07/bojonegoro-bentuk-kampung-pesilat.html diakses pada tanggal 15 Mei 2021 Pukul 05.38.
Html/ Blog Archive » Sudikno Mertokusumo, Penegakkan Hukum Pidana Terhadap Upacara Adat Penggal Kepala Manusia Suku Naulu.
https://ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas/article/view/55779. 16 Mei 2021 Pukul 11.23. Wib
https://tirto.id/mengenal-teori-teori-konflik-sosial-menurut-para-ahli-sosiologi-f92J . Di akses 16 Mei 2021 Pukul 10.23 wib









