Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
DOI:
https://doi.org/10.56071/justitiable.v3i2.326Keywords:
Peran Pembimbing Kemasyarakatan, Bimbingan Kemasyarakatan, Sistem peradilan pidana anakAbstract
Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting dan strategis dalam sistem Peradilan pidana terutama sistem peradilan pidana anak yaitu melaksanakan tugas dan fungsi bimbingan kemasyarakatan. Hasil Bimbingan Kemasyarakatan berupa penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan dan sidang tim pengamat pemasyarakatan menjadi syarat yang harus dipenuhi dan menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengunakan pendekatan perundang-undangan dan bertujuan mengetahui peranan pembimbing kemasyarakatan dan hambatan yang dialami ketika pendampingan terhadap anak berhadapan dengan hukum. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai fasilitator pelaksanaan tugas pembimbing kemasyarakatan, pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik jabatan fungsional. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kesiapan pembimbing kemasyarakatan di balai pemasyarakatan Bojonegoro dan kendala-kendala yang dihadapi dalam jabatan fungsional pembimbing Kemasyarakatan.
References
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Republik Indonesia Direktur Jenderal Pemasyarakatan Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Modul Bagi Pembimbing Kemasyarakatan, Jakarta 2012.
Eddy Pranjoto, Modul Khusus Sistematika dan Uraian Menulis Karya Ilmiah Bidang Hukum, Pustaka Akhlak, Surabaya 2011.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-122.PK.01.05.02 tahun 2016 Tentang Standar Penelitian Kemasyarakatan Anak.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Naskah Akademik (Pokok-Pokok Pemikiran) Pembentukan Jabatan Pembimbing Pemasyarakatan. Jakarta 2014.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak .
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Peraturan pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang belum 12 tahun.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pembimbing Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan.
Haryono,Analisis terhadap kesiapan Balai Pemasyarakatan dalam SPPA, Jakarta jurnal ilmiah kebijakan Hukum Vol. 8 Nomor 2 Agustus 2014.
Simatupang Taufik H, Peran Pembimbing Kemasyarakatan Bapas dalam penanganan anak yang berhadapan dengan Hukum, Jakarta Jurnal ilmiah kebijakan Hukum Vo.9 Nomor 2 Agustus 2015.









