Tinjauan Yuridis Dan Analisa Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Perkara Tindak Pidana Pencabulan
DOI:
https://doi.org/10.56071/justitiable.v3i1.325Keywords:
Analisa Hukum, anak, tindak pidana pencabulanAbstract
Penanganan anak bermasalah tetap berpegang teguh pada prinsip bahwa peyelenggaraan peradilan pidana anak, diharapkan tetap berpengang teguh bahwa mereka merupakan bagian intekgral dari kesejahterahan anak, dapat memberikan jaminan bahwa setiap reaksi terhadap anak yang berkonflik dengan dengan hukum selalu diperlakukan secara proporsonal sesuai dengan situasi lingkungan pelaku atau perbuatanya. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, menentukan bahwa sistem peradilan pidana anak dilaksanakan berdasarkan asas:perlindungan, keadilan, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Â Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis akan mengemukakan beberapa rumusan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini, yaitu: Bagaimana tinjauan yuridis dan analisa hukum terhadap anak yang berhadapan dengan perkara tindak pidana pencabulan dan Upaya apakah yang dapat dilakukan terhadap anak yang berhadapan dengan perkara tindak pidana pencabulan. Jenis metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Deskriptif analisis dan Yuridis normatif.
References
Barda, Arief Nawawi. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Febriyanto, Tribowo Hersandy Indonesia.
Gosita, Arif. 2005. Masalah Korban Kejahatan, Jakarta : Universitas Trisakti, 2009 Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Gatot, Supramono. 2000. Hukum Acara Pengadilan Anak. Jakarta: Djambatan. Leden, Marpaung. 2004. Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya, cet 2. Jakarta : Siunar Grafika
Maidin, Gultom. 2006. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam system Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Undang-Undang Nomor. 39, L.N. No 165 Tahun 1999, T.L.N. No. 3886, ps. 1 ayat 4
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pengadilan Pidana Anak
http://www.kpai.go.id/berita/indonesia-darurat-kejahatan-seksual-anak/ Di akses ,19 Maret 2021 Pukul 20.00
https://www.google.com/search?q=faktorfaktor+penghambat+sistem+pengadilan+anak. Di akses . 19 Maret 2021 Pukul 20.00
https://ferli1982.wordpress.com/2021/03/15/diversi-dalam-sistem-peradilan pidana-anak-di-indonesia .









