Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (Add) Menurut Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa
DOI:
https://doi.org/10.56071/justitiable.v3i1.323Keywords:
Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, Pemerintah DesaAbstract
Alokasi Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBD Kabupaten yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar desa untuk mendanai kebutuhan desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat. tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui pelaksanaan Bantuan Keuangan Desa (BKD) sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2019 perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa; 2) Untuk mengetahui akibat hukum pengelolaan Bantuan Keuangan Desa (BKD) tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa. Objek kajian penelitian empiris adalah fakta sosial. Penelitian lapangan ini bertujuan untuk mempelajari secara intensif latarbelakang keadaan sekarang, dan interaksi lingkungan suatu unit sosial, individu, kelompok, lembaga atau masyarakat. Penulis memilih Lokasi Penelitian di Kantor Desa Kadungrejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro. Analisis data yang digunakan penulis yakni analisis deskriptif kualitatif yaitu tekhnik pengolahan data kualitatif yang dilakukan untuk mendeskripsikan dan membahas hasil penelitian dengan pendekatan analisis konseptual dan teoritik, serta mengolah data dan menyajikannya dalam bentuk yang sistematis, teratur dan terstruktur serta memiliki makna. Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, maka dapat di simpulkan bahwa Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa (BKD) meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban. Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa (BKD) yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Kadungrejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro telah mengikuti aturan petunjuk teknis yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun dalam prosesnya masih belum optimal. Perangkat Desa yang dalam pengelolaan Bantuan Keuangan Desa (BKD) tidak sesuai dengan Peraturan tersebut dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
References
Rahardjo Adisasmita, Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Daerah. Graha Ilmu:Yogyakarta. 2011.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta 2013,
Sutoro, Eko. Desa Membangun Indonesia. Forum Pengembangan. Pembaharuan Desa (FPPD). Yogyakarta, 2014.
Sugiyono. Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods). Bandung: Alfabeta. 2015.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta. 2014
Santosa, Pandji, (2008), Administrasi Publik Teori dan Aplikasi Good. Governance, Bandung: Refika Aditama.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 87 Tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan bantuan daerah kepada desa yang bersifat khusus dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bojonegoro
Peraturan Menteri Desa Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018
Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa
http://id.shvoong.com/social-sciences/sociology/2205936-pengertian-pelaksanaan-actuating/ , diakses 28 April 2021 pukul 11.11
Wikipedia,”Pemerintah”, (Online), (https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah , diakses 21 April 2021
Irwan Sahaja, ”Semua Tentang Pendidikan”, (Online), (https://irwansahaja.blogspot.com/ 2015/02/ pengertian-pemerintahan.html ,
https://pendampingdesa.com/pelaporan-dan-pertanggungjawaban-pengelolaan-keuangan-desa/









