Diversi Dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Pelaku Anak Di Bawah Umur
DOI:
https://doi.org/10.56071/justitiable.v3i1.322Keywords:
Diversi, Anak, Tindak Pidana Lalu LintasAbstract
Proses Diversi dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana yang dilakukan Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif, yaitu menggunakan pendekatan perundang-undangan (satute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan perundang-undangan untuk menelaah semua Undang-Undang dan regulasi khususnya yang berkaitan dengan diversi. Pendekatan kasus dengan menelaah kasus-kasus yang berkaitan dengan anak yang berkonflik dengan hukum yang diselesaikan melalui diversi.Penulis berkesimpulan bahwa pelaksanaan diversi di Wilayah Hukum Polres Tuban belum terlaksana secara optimal. Dalam mengupayakan diversi, aparat kepolisian dari Polres Tuban masih mengalami beberapa hambatan yakni terbatasnya waktu yang diberikan dalam mengupayakan diversi, kesulitan menghadirkan para pihak yang terkait, terbatasnya jumlah penyidik anak yang tersedia sehingga semua perkara yang melibatkan anak ditangani oleh pihak Polres dan kurangnya kesadaran pihak korban terkait diversi sehingga menolak adanya proses diversi yang diupayakan.Polres Tuban perlu melakukan pembenahan SDM khususnya dalam menambah personil yang dapat diikutkan dalam pelatihan teknis tentang peradilan anak. Personil yang dilibatkan tidak hanya mereka yang ditugaskan pada Polres, melainkan juga pada Polsek di Wilayah Hukum Polres Tuban, sehingga perkara anak tidak lagi terpusat di Polres, tetapi juga dapat diselesaikan di tingkat Polsek.
References
Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM, 2009, Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan tentang Rancangan Undang-Undang Pengadilan Anak, Jakarta.
Polri,Modul,Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,2004
Setya Wahyudi, Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruati Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Jogjakarta: Genta Publishing, 2011
UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentangPedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (dua belas) tahun.
www.idjoel.com/penegrtian-anak-menurut-para-ahl









