Pelaksanaan Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015

Authors

  • HERAWATI, SH., MH Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro

DOI:

https://doi.org/10.56071/justitiable.v3i1.321

Keywords:

Pertanggungjawaban, Badan Usaha Milik Desa, BUMD

Abstract

Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. BUMDesa juga merupakan instrumen pendayagunan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahtraaan eklonomi warga desa melalui pengembanggan usaha ekonomi mereka. Di samping itu, keberadaaan BUM desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahtraan rakyat secara optimal. serangkaian kegiatan pengelolaan dan pengembangan unit usaha pada BUMDesa, setiap BUMDesa juga diwajibkan melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana yang dilakukan baik oleh perusahaan. Penelitian ini menguraikan dua rumusan masalah yaitu pengaturan pertanggungjawaban pengelolaan Badan Usaha Milik Desa menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dan pelaksanaan pertanggungjawaban pengelolaan Badan Usaha Milik Desa “Pilanggede Gemilang” Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Penelitian ini juga menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif dengan metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, dengan analisis deskriptif kualitatif.

References

Johan, Bahder Nasution, 2020. Metode Penelitian Ilmu Hukum, Cet. 2, CV. Mandar Maju, Bandung.

Komroesid, Herry, 2016. Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan BUMDES, Jakarta: Mitra Wacana Media.

Marzuki, Peter Mahmud, 2016. Penelitian Hukum “Edisi Revisi”, Cet ke-12, Prenadamedia Group, Jakarta.

Maryunani, 2008. Pembangunan Bumdes dan Pemberdayaan Pemerintah Desa, Bandung: CV. Pustaka Setia

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

Zulkarnain, Ridlwan, Urgensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dalam Pembangun Perekonomian Desa, Juli-September 2014, Jurnal Ilmu Hukum, Fiat Justisia, Volume 8 No. 3

Uceng, Andi Dkk, Analisis Tingkat Partisipasi Masyarakat Terhadap Pembangunan Sumber Daya Manusia Di Desa Cemba Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, Jurnal Moderat, Vol. 5, No. 2, Mei 2019.

Mustamu, Julista,Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah, http://ejournal.unpatti.ac.id/ppr_iteminfo_lnk.php?id=1107 diposting pada tanggal 16 Oktober 2016
Profil Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Pilanggede Gemilang Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro

https://nasional.kontan.co.id/news/setelah-7-implementasi-uu-desa-telah-terbentuk-51000-bumdes diakses pada tanggal 02 Juli 2021

Downloads

Published

2022-08-14

How to Cite

herawati. (2022). Pelaksanaan Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015. JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 3(1), 18–26. https://doi.org/10.56071/justitiable.v3i1.321