Analisis Krominologi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak
DOI:
https://doi.org/10.56071/justitiable.v3i1.320Keywords:
Kriminologi, Narkotika, AnakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan anak melakukan kejahatan penyalahgunaan narkotika serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam putusan perkara kepada anak yang melakukan tindak pidana narkotika. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian secara normatif-empiris (applied law research). Bahan hukum yang digunakan seperti bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan), bahan hukum sekunder (buku ilmiah dan artikel ilmiah) serta bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa ada dua faktor yang menjadi penyebab terjadinya penyalahgunaan narkotika yang diakukan di Kabupaten Bojonegoro yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal antara lain kepribadian, rasa ingin tau dan keinginan untuk mencoba sedangkan faktor eksternal antara lingkungan masyarakat, keluarga dan pergaulan. Dasar pertimbangan hakim dalam putusan perkara kepada anak yang melakukan tindak pidana narkotika antara lain kronologi kasus, dakwaan penuntut umum, tuntutan penuntut umum, saksi, barang bukti. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka hakim memutuskan bahwa terdakwa akan dipenjara selama 1 tahun 6 bulan yang telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 112 ayat (1) sertaketentuan pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012. Penelitian ini memberikan saran bahwa diperlukan dukungan dari semua lapisan masyarakat untuk mendukung dengan penuh upaya penanggulangan yang telah direncanakan oleh pemerintah, serta diharapkan para orangtua dapat mengawasi pergaulan anak agar anak tidak memiliki pergaulan bebas tanpa batas dan dapat menjerumuskan anak dalam prilaku negatif yang bertolak belakang dari nilai dan norma yang ada dalam masyarakat serta diharapkan agar serta diharapkan orang tua mau pun masyarakat yang bersangkutan oleh anak lebih diperhatikan lagi dan dididik anak agar dapat lebih mengerti tentang bahayanya narkotika bagi masa depan anak itu sendiri.
References
Darwan Prinst, S.H., Hukum Anak Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Julianan Lisan FR dan Nengah Sutrisna W, NARKOBA, Piskotropika dan Gangguan Jiwa, Nuha Medika, Yogyakarta, 2017.
Maidin Gultom, Prof. Dr. S.H.,M.Hum., Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan, refika Aditama, Bandung, 2014.
Maidin Gultom, Prof. Dr. S.H.,M.Hum, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2014.
Soerjono Soekanto, Dr, S.H.,M.A dan Hengkie Liklikuwata, S.H. dan Drs. Mulyana W. Kusumah, Kriminologi Suatu Pengantar, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986.
Subagyo Partodiharjo, Dr., Kenali NARKOBA dan Musuhi Penyalahgunaannya, Esensi, Gelora Aksara Pratama, Jakarta.
Suteki, Prof. Dr. S.H., M.Hum. Dan Gilang Taufani, S.H., Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), Rajawali Pers, Depok, 2018.
Topo Santoso, S.H., M.H. dan Eva Achjani Zulfa, S.H., Kriminologi, Rajawali Pers, 2015.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak
https://trimongalah.wordpress.com/2015/12/21/kriminologi-untuk-ilmu- kesejahteraan- sosial/ diakses pada tanggal 04 Mei 2021
Wawancara dengan Zainal Ahmad.S.H. (Selaku Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro) pada tanggal 21 juni 2021









