PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PEREMPUAN DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
PADA PERUSAHAAN PABRIK ROKOK SAMPOERNA BOJONEGORO
DOI:
https://doi.org/10.56071/justitiable.v2i2.225Keywords:
Perlindungan Hukum, Pekerja Wanita, Mitra Sampoerna BojonegoroAbstract
Perusahaan Mitra Rokok Sampoerna Bojonegoro merupakan salah satu dari sekian banyakanya perusahaan yang bergerak di bidang industri rokok yang berada di Bojonegoro. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, metode pendekatannya adalah normatif-empiris yaitu melakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturanperaturan lainnya yang berkaitan dengan permasalahan dalam hal ini Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan kondisi nyata yang ada di Mitra Rokok Sampoerna Bojonegoro. Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu perlindungan bagi pekerja wanita/perempuan di malam hari, tenaga kerja berhak atas waktu istirahat, hak khusus sesuai dengan kodrat kewanitaannya seperti cuti haid, hamil dan lain-lain. Sedangkan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan di mitra rokok sampoerna Bojonegoro yaitu memberlakukan jam kerja dalam satu minggu tidak lebih dari 40 jam, memberikan waktu istirahat, cuti hamil selama 2 bulan, memberikan porsi kinerja yang tidak tergolong pekerjaan berat, jam kerja yang sangat mudah untuk ditepati dengan ketentuan tidak terlalu pagi dan tidak terlalau siang,
serta memberikan jaminan kepastian karyawan tetap setelah melakukan perjanjian kontrak selama satu tahun. Suatu hal yang harus diperhatikan adalah, bahwa dalam pelaksanaan perjanjian tersebut dapat dipenuhi hak dan kewajiban para pihak, perjanjian tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan asas maupun koridor hukum perjanjian yang ada, dan para pihak melaksanakan perjanjian sesuai dengan apa yang tertulis di perjanjian sehingga dapat terhindar dari pelanggaran hak dan kewajiban yakni wanprestasi.
References
Djumadi, SH., M.Hum, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1992
Dr. H. Koko Kosidin, SH., MH, Perjanjian Kerja Perjanjian Perburuhan dan Peraturan Perusahaan, Cv. Mandar Maju, Bandung, 1999
Imam Soepomo, Hukum Perburuan Bidang Hubungan Kerja, Pradnya Paramita, Jakarta, Cetakan XI, 1993
Imam Soepomo, Pengantar Hukum Pemburuhan, Djambatan, Cetakan X, Jakarta, 1992
Prof. Dr. Suharsimi Ariekunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, edisi revisi VI, Rineka Cipta, Jakarta, 2006
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Sri Rahayu, Hukum Perjanjian, http://srirahayumyblog.blogspot.Com/2013/06 /hukum-perjanjian.html diaksespada tanggal 05 Juni 2013
http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-perjanjiankerja-definisi.html diposting pada tanggal 10 Januari 2015
https://legalbanking.wordpress.com///materi-hukum//-dasar-dasar-hukumperjanjian diposting tanggal 17 Maret 2013
http://kuliahhukumperikatan12.blogspot.com/2012/03/hapusnya-perjanjian. html diposting tanggal 17 Maret 2014
http://benyjemblunk.blogspot.com/2012/07/waktu-kerjaistirahat-dan-cuti_3839.html diakses pada tanggal 19 Juli 2016
http://jantukanakbetawi.blogspot.com/2011/01/makalahaspek-hukumperlindungan. html diakses pada tanggal 25 Juni 2016
http://mbocybercity.blogspot.com/2014/12/makalahperlindungan-tenagakerja.html diakses pada tanggal 26 Juni 2016
http://mfahruddin8.blogspot.com/favicon.ico diakses pada tanggal 10 Juli 2016
https://andhikafrancisco.wordpress.com/2013/04/22/makalah-hukum-perlindu nganpekerja-wanita diakses pada tanggal 23 Maret 2016
Rachmat Sibali, Makalah tentang Ketenagakerjaan,http://rachmatsibali.blogspot. com/2014/05/makalahtentangketenagakerjaan.html diposting pada tanggal 08
Mei 2014
https://idtesis.com/xmlrpc.php diakses pada tanggal 23 Maret 2016
https://nagabiru86.wordpress.com/2009/06/12/data-sekunder-dan-dataprimer diakses pada tanggal 11 Januari 2016









