PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBERIAN KREDIT ANTARA KREDITUR DENGAN DEBITUR PADA BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) CABANG BOJONEGORO
DOI:
https://doi.org/10.56071/justitiable.v2i2.224Keywords:
Perjanjian Kredit, Bank Rakyat Indonesia, BRIAbstract
Penelitian ini berjudul pelaksanaan perjanjian pemberian kredit antara kreditur dengan debitur pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bojonegoro. Bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Bank Rakyat Indonesia di dalam menyetujui pemberian kredit kepada debitur dan untuk mengetahui tahapan penyelesaian permasalahan oleh pihak Bank Rakyat Indonesia apabila debitur melakukan wan prestasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris yang artinya adalah perilaku nyata (in action) setiap orang sebagai sebab keberlakuan hukum normatif, perilaku tersebut dapat diamati dengan nyata dan merupakan bukti apakah orang telah berperilaku sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum normatif (peraturan perundang-undangan/perjanjian jual beli/kontrak). Dan obyek hukum normatif-empiris yaitu hukum dalam kenyataannya atau penerapan hukum normatif dan akibat penerapannya, hasilnya sesuai atau tidak sesuai. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder serta analisa data menggunakan analisa deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertimbangan yang dilakukan oleh pihak Bank Rakyat Indonesia cabang Tuban terkait pemberian kredit adalah dengan mempertimbangkan konsep 5Cs yaitu Capacity, Collateral, Character, Capital dan Conditional. Tahapan ataupun mekanisme penyelesaian wanprestasi oleh pihak Bank Rakyat Indonesia terhadap debitur yang wanpresetasi di antaranya adalah Penjadwalan Ulang, Persyaratan Ulang, Penataan Ulang dan Likuidasi.
References
Eddy Pranjoto W, Modul Khusus Sistematika & Uraian Menulis Karya Ilmiah Bidang Hukum, Pustaka Akhlak, Surabaya, 2011.
Firman Fioranta Adonara, Aspek-Aspek Hukum Perikatan, Mandar Maju, Jakarta, 2011.
Moh. Nazir, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Bogor, 2014.
Prof. Subekti, Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2008.
Prof. Subekti. SH. Hukum Perjanjian, Jakarta: PT Intermasa, 2009.
Saifuddin Azwar, MA, Metode Penelitian, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015.
Setiawan, R., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung, 2009.
Sunaryati Hartono, Capita Selecta Perbandingan Hukum, Bina Cipta, Bandung, 1989.
Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Audia Novrita, Hukum Perjanjian, https://audiiayu.wordpress.com/2013/04/14/makalah-hukumperjanjian/ diakses tanggal 27 Juni 2016
http://catatanpenailahi.blogspot.com //, Op.Cit. hal. 3 diakses pada tanggal 17 April 2016
http://juraganmakalah.blogspot.com/2013/06/jenis-jenisperjanjian.html.
http://kuliahhukumperikatan12.blogspot.com/2012/03/hapusnya-perjanjian. htmldiakses tanggal 17 Mei 2016.
http://lp3madilindonesia.blogspot.com/2011/01/divinisipenelitian-metode-dasar.html diakses pada tanggal 21 April 2016
http://www.legalakses.com/xmlrpc.php diakses pada tanggal 21 Mei 2016.
https://audiiayu.wordpress.com/2013/04/14/makalahhukum-perjanjian/diakses pada tanggal 20 Mei 2016
https://legalbanking.wordpress.com, materi-hukum/dasardasar-hukum-perja njian,Op.Cit.
https://legalbanking.wordpress.com///materi-hukum//-dasar-dasar-hukumperjanjian diaksestanggal 7 Juni 2016









