PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT ANTARA KREDITUR DENGAN DEBITUR PADA PT. BPRS MANDIRI MITRA SUKSES BOJONEGORO

Authors

  • Ichwal Subagjo, SH., SP., M.Si Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro

DOI:

https://doi.org/10.56071/justitiable.v2i1.222

Abstract

Lembaga pembiayaan merupakan lembaga keuangan bersama-sama dengan lembaga perbankan, namun dilihat dari padanaan istilah dan pemekaran usahanya antara lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan berbeda. Seiring berjalannya waktu, tidak semua pelaksanaan pinjam meminjam antara kreditur dengan debitur berjalan dengan baik, tidak sedikit terjadi wanprestasi atau tidak terpenuhinya (prestasi) yang menjadi hak kreditur dari debitur. Prestasi merupakan hal yang harus dilaksanakan dalam suatu perikatan. Pemenuhan prestasi merupakan hakikat dari suatu perikatan, sebab tujuan perikatan adalah pemenuhan kewajiban dari masing-masing pihak. Dalam penelitian penelitian ini, saya membahas dua rumusan masalah, yaitu : Pelaksanaan perjanjian kredit antara kreditur dan debitur pada PT. BPRS Mandiri Mitra Sukses Bojonegoro dan prosedur penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit antara kreditur dan debitur pada PT. BPRS Mandiri Mitra Sukses Bojonegoro. Disimpulkan da;am penelitian bahwa Perjanjian kredit antara kreditur dan debitur pada PT. BPRS Mandiri Mitra Sukses Bojonegoro dilaksanakan dengan berbagai tahapan, yaitu : Mengisi formulir permohonan pembiayaan, Foto copy KTP suami dan istri,
foto copy Kartu Keluarga, foto copy Akta Nikah, pas photo suami dan istri, Surat keterangan/Slip Gaji terakhir, Legalitas Usaha (SIUP, TDP, NPWP, dll.), Foto copy rekening pada bank lain, Foto copy neraca 3 bulan terakhir, Rincian kebutuhan dana dan Jaminan asli dan foto copy jaminan. Prosedur penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit antara kreditur dan debitur pada PT. BPRS Mandiri Mitra Sukses Bojonegoro adalah sebagai berikut : Melakukan Take over dari Bank lain, Melakukan proses negosiasi/musyawarah, namun tidak terjadi kesepakatan, Menerbitkan surat peringatan I, II dan III namun tetap tidak diindahkan oleh nasabah dan Melakukan gugatan sita jaminan di pengadilan sebagai upaya akhir karena nasabah tidak beriktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Penelitian ini saya menggunakan metode penelitan hukum empiris, menggunakan metode pengumpulan data dengan cara wawancara dan
observasi. Menggunakan analisis deskriptif kualitatif dalam menganalisis permasalahan tersebut.

References

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Ariekunto Suharsimi, 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. edisi revisi VI, Jakarta : Rineka Cipta.

Badrulzaman Mariam Darus, 1970. Asas-Asas Hukum Perikatan. Medan : FH Universitas Sumatra Utara.

Fuady Munir, 2002. Pengantar Hukum Bisnis. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Machmud Amir dan Rukmana, 2009. Bank Syariah, Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia. Jakarta : Erlangga.

Muhammad Abdulqadir, 1982. Hukum Perikatan. Bandung : Alumni.

Muljadi Kartini dan Gunawan Widjaja, 2003. Perikatan Pada Umumnya. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Prasetyawati Endang, 2009. Hukum Kontrak dan Kontrak Baku. Surabaya : Untag Press.

Subekti, 1993. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta : Intermasa.

Sunaryo, 2013. Hukum Lembaga Pembiayaan. Jakarta : Sinar Grafika

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Eva Rohmaniyah, Perlindungan Hukum terhadap Kreditur dalam Perjanjian Kredit di Lembaga Pembiayaan Konsumen http://evarohmaniyah.blogspot.com/2013/12/perlindungan-hukumterhadap-kreditur.html

Downloads

Published

2019-07-31

How to Cite

Subagjo, I. (2019). PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT ANTARA KREDITUR DENGAN DEBITUR PADA PT. BPRS MANDIRI MITRA SUKSES BOJONEGORO. JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 2(1), 55–67. https://doi.org/10.56071/justitiable.v2i1.222