PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENAMBANGAN TANAH MERAH BAHAN KERAMIK SECARA ILEGAL DI DESA BANYUBANG KECAMATAN GRABAGAN KABUPATEN TUBAN
DOI:
https://doi.org/10.56071/justitiable.v2i1.221Keywords:
Penegakan Hukum, Penambangan Tanah Merah, desa banyubangAbstract
Penelitian ini membahas tentang penegakan hukum terhadap penambangan tanah merah bahan keramik secara ilegal di desa banyubang kecamatan grabagan kabupaten tuban. Di dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris yang artinya hukum dalam kenyataannya atau penerapan hukum normatif dan akibat penerapannya, hasilnya sesuai atau tidak sesuai dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder serta analisa data menggunakan analisa deskriptif kualitatif. Di dalam penelitian ini penulis ingin mengetahui penegakan hukum terhadap para pelaku penambangan
tanah merah sebagai bahan keramik secara ilegal di Desa Banyubang Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban. Disimpulkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor Grabagan terkait dengan penambangan tanah merah ilegal yang terjadi di Kec. Grabagan masih hanya sebatas sosialisasi di masyarakat penambang, bahwa yang dimaksud dalam hal ini adalah sosialisasi berupa paparan dari pihak kepolisian Grabagan kepada masyarakat penambang tanah merah yang telah beroperasi namun belum mengurus syarat secara administrasi mengenai ijin pelaksanaan. Kepolisian hanya menghimbau agar masyarakat segera mengurus dan melengkapi ijin operasional tersebut agar menjadi kegiatan yang sah. Disayangkan dalam hal ini adalah pihak kepolisian sendiri masih hanya sebatas memberikan himbauan terkait ijin pelaksanaan dan belum menginjak masalah penegakan hukum seperti halnya dengan melakukan penyelidikan, penyitaan barang atau alat galian tanah merah ataupun pemeriksaan pada tahapan hukum yang lainnya.
References
Suharsimi Ariekunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, edisi revisi VI, Rineka Cipta, Jakarta, 2006.
Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Pada Wilayah Sungai di Propinsi Jawa Timur
https://primaprims.wordpress.com/dampak-negatifpenambangan.
Lp3M Indonesia, Metode Penelitian, http://lp3madilindonesia.blogspot.com/2011/01/divinisipenelitian-metodedasar.html.









