PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Authors

  • Herawati, SH., MH Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro

DOI:

https://doi.org/10.56071/justitiable.v2i1.218

Keywords:

Perkawinan, dispensasi kawin

Abstract

Perkawinan merupakan pertalian yang sah antara seorang laki-laki dengan perempuan dalam jangka waktu yang lama. Dan pada umumnya dilakukan oleh orang dewasa dengan tidak memandang profesi, suku bangsa, kaya atau miskin, dan sebagainya. Namun tidak sedikit manusia yang sudah mempunyai kemampuan baik dari segi fisik maupun mental akan mencari pasangan hidup sesuai kriteria yang diinginkannya. Karena dalam kehidupan manusia, perkawinan seharusnya menjadi sesuatu yang bersifat seumur hidup. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi seseorang melakukan perkawinan di bawah umur dan tata cara dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan dispensasi kawin. Di dalam penelitian ini penulis menggunakan metode secara empiris, artinya merupakan penelitian hukum yang memakai sumber data primer. Data yang diperoleh berasal dari eksperimen dan observasi, dalam hal ini penulis lakukan di Pengadilan Agama Bojonegoro. faktor-faktor yang menyebabkan seseorang mengajukan permohonan perkawinan anak di bawah umur atau biasa disebut dengan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bojonegoro itu sangat bervariatif antara lain Informasi Publik, Pengaruh dari faktor sosiocultural, Peran serta orang tua, Faktor pendidikan dan setiap orang yang hendak mengajukan permohonan perkara dispensasi kawin di lingkungan Pengadilan Agama Bojonegoro harus melengkapi ketentuan-ketentuan persyaratan sebagai berikut, Foto kopi KTP orang tua pemohon, Foto kopi akta kelahiran anak pemohon, Foto kopi surat penolakan dari Kantor Urusan Agama.

References

Ramulyo moch.idris, S.H.,M.H., Hukum Perkawinan Islam, PT. Bumi Aksara, Jakarta.

Mu’tadzim Abdul hamid ibn, Panduan Lengkap Menikah Islami hal 5 cetakan 1 september 2008.

Munir a aliyah dan m thobroni,Meraih Berkah Dengan Menikah, penerbit pustaka marwa.

Mu’tazim abdul Hamid ibn, Panduan Lengkap Menikah Islami, cet 1 september 2008.

https://neriyusmardiblog.wordpress.com/2013/10/larangan-perkawinanpencegahan-danpembatalan-perkawinan. Rahmiarrahman.blogspot.com struktur susunan dan kewenangan pengadilan agama.

Makalah Hukum Islam, Perkawinan Hukum Islam

www.dhikikurnia.blogspot.com/makalah https://html2-f.scribdassets.com/n4xugh24g3o7wr0/images/12-1ec0682497.jpg

http://tauratlbk.blogspot.com/2011/12/perkawinan-menurutkompilasi-hukumislam.html

Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang No.7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Kompilasi Hukum Islam

Downloads

Published

2019-07-31

How to Cite

Herawati, H. (2019). PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 2(1), 12–20. https://doi.org/10.56071/justitiable.v2i1.218