Perlindungan Hukum Pengemudi Daring sebagai Korban Tindak Pidana dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia

Authors

  • Ahmadi Sholeh Universitas Widya Mataram
  • Syukron Abdul Kadir Universitas Widya Mataram

DOI:

https://doi.org/10.56071/justitiable.v8i2.1756

Keywords:

pengemudi daring; perlindungan hukum; tindak pidana; transportasi online.

Abstract

Pengemudi transportasi daring kini menjadi bagian integral dalam mobilitas masyarakat urban. Masyarakat lebih banyak memilih transportasi online dikarenakan dapat diakses dimanapun dan kapanpun. Akan tetapi belum ada aturan yang secara spesifik mengatur perlindungan terhadap pengemudi daring sebagai kelompok rentan. Tidak jarang pengemudi daring menjadi korban tindak pidana seperti pencurian, penganiayaan, penipuan, bahkan pembunuhan oleh oknum penumpang atau pihak lain. Dalam praktiknya, posisi pengemudi daring sering kali berada dalam situasi yang lemah secara hukum, karena hubungan kerja antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi umumnya bersifat kemitraan (bukan hubungan kerja formal). Penelitian ini penting dilakukan untuk memahami secara komprehensif kedudukan pengemudi daring dalam perspektif hukum pidana, mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum, serta memberikan rekomendasi terhadap upaya perbaikan regulasi maupun implementasinya agar tercipta kepastian dan keadilan bagi pengemudi daring sebagai korban tindak pidana dalam layanan transportasi online.  Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengemudi daring memiliki kedudukan hukum sebagai subjek hukum yang berhak atas perlindungan hukum, meskipun hubungan dengan perusahaan aplikasi bersifat kemitraan, bukan hubungan kerja. Tindak pidana yang sering dialami meliputi penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan penipuan, namun regulasi saat ini belum secara khusus mengatur perlindungan bagi pengemudi daring. Perusahaan aplikasi memiliki tanggung jawab terbatas, sehingga menimbulkan kekosongan hukum terkait perlindungan pengemudi.

References

Desa, M., Serai, P., & Perspektif, L. (2025). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Mitra Driver Gojek yang Dirugikan Akibat Pemesanan Fiktif Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(10), 3980–3987.

Ferdian Sukmana, A., Subroto, G., & Ismail, M. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Korban Penipuan Pengemudi Gojek Atas Orderan Palsu di Pamekasan Jawa Timur. JHAP?: Jurnal Hukum Dan Administrasi Publik, 1(1), 23–34.

Hadiati, D. (2024). Legal Protection for Online Transportation Service Drivers as Platform Workers in Indonesia. Peradaban Hukum Nusantara, 1(1), 36–59.

Hasan, H., Bora, M. A., Afriani, D., Artiani, L. E., Puspitasari, R., Susilawati, A., Dewi, P. M., & Asroni, A., Yunesman, Y., Merjani, A., Hakim, A. R. (2025). No TitleMetode Penelitian Kualitatif. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.

Helfgott, J. B. (2015). Criminal behavior and the copycat effect: Literature review and theoretical framework for empirical investigation. Aggression and Violent Behavior, 22, 46–64. https://doi.org/10.1016/j.avb.2015.02.002

Khakim, A. (2014). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Khalid, Z. (2019). Perlindungan hukum terhadap pengemudi jasa transpotasi online di kota medan. RESAM Jurnal Hukum, 5(1), 57–73.

Lestari, Y. C., Bayuaji, R., & Setiabudi, W. (2023). Perlindungan Hukum Driver Ojek Online Terhadap Mitra Kerja Transportasi Online. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 249–256. https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i2.148

Lupita, A., Ardhy, M. Y., & Fahruddin, M. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Transportasi Online. JURISDICTIE, 1(2).

Margarena, L. O. (2020). Kajian Yuridis Kewenangan Pemerintahdalam Mengatur Operasional Transportasi Online. In Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember. https://repository.unmuhjember.ac.id/7932/18/i. Jurnal.pdf

Yulia, R. (2010). Viktimologi: Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan. Graha Ilmu.

Downloads

Published

2026-02-14

How to Cite

Ahmadi Sholeh, & Syukron Abdul Kadir. (2026). Perlindungan Hukum Pengemudi Daring sebagai Korban Tindak Pidana dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 8(2). https://doi.org/10.56071/justitiable.v8i2.1756