Cybercrime dan Tantangan Perlindungan Individu dalam Kerangka Sistem Hukum di Indonesia

Authors

  • La Idul Universitas Langlangbuana
  • Dinda Dwi Deninta Universitas Langlangbuana
  • Zahra Siti Fatimah Universitas Langlangbuana
  • Donny Aliandi Universitas Langlangbuana
  • Andreas Andri Muliawan Universitas Langlangbuana
  • Nugraha Pranadita Universitas Langlangbuana

DOI:

https://doi.org/10.56071/justitiable.v8i2.1755

Keywords:

cybercrime, perlindungan individu, cyber law

Abstract

ABSTRAK

Transformasi ruang siber sebagai ruang sosial dan hukum baru telah meningkatkan ketergantungan masyarakat terhadap teknologi digital sekaligus memperluas risiko kejahatan siber yang menempatkan individu pada posisi rentan. Cybercrime berkembang sebagai fenomena struktural yang diproduksi oleh karakter ruang siber yang terbuka, lintas batas, dan asimetris. Penelitian ini mengkaji bagaimana cybercrime dalam struktur ruang siber meningkatkan kerentanan individu, bagaimana orientasi pengaturan cyber law Indonesia dalam memberikan perlindungan, serta faktor-faktor yang menyebabkan ketidakefektifan perlindungan tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerentanan individu sebagai konsekuensi struktural ruang siber dan mengevaluasi orientasi normatif cyber law dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cyber law Indonesia masih didominasi pendekatan kriminalisasi dan keamanan negara (state-centric), sehingga perlindungan individu dan pemulihan korban belum menjadi pusat pengaturan. Penelitian ini merekomendasikan reorientasi cyber law menuju pendekatan perlindungan subjek hukum yang lebih protektif, adaptif, dan responsif terhadap dinamika ruang siber.

References

Daftar Pustaka

Amirulloh, M., Padmanegara, I., & Anggraeni, T. D. (2009). Kajian EU Convention on Cybercrime Dikaitkan dengan Upaya Regulasi Tindak Pidana Teknologi Informasi. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Badan Siber dan Sandi Negara. (2023). Analisis Risiko Keamanan Siber dalam Transformasi Digital Pelayanan Publik.

BUDHIJANTO, D. (2013). HUKUM ?EKOMUNIKASI, PENYIARAN (Cetakan II). Refika Aditama.

Castells, M. (2010). The Rise of the Network Society (2nd ed.). Wiley-Blackwell

Dewi, S. (2011). CYBERCRIME DALAM ABAD 21: SUATU PERSPEKTIF MENURUT HUKUM INTERNASIONAL. Masalah-Masalah Hukum; Vol 40, No 4 (2011): Masalah-Masalah HukumDO - 10.14710/Mmh.40.4.2011.522-530. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/13100

F, F. (2020). URGENSI INFORMASI DAN PERKEMBANGANNYA DALAM REVOLUSI INDUSTRI 1.0 HINGGA 4.0. Jurnal Imam Bonjol: Kajian Ilmu Informasi Dan Perpustakaan, 4(2), 138-145.

Fahamsyah, E., Taniady, V., Rachim, K., & Riwayanti, N. (2022). Penerapan Prinsip Aut Dedere Aut Judicare Terhadap Pelaku Cybercrime Lintas Negara Melalui Ratifikasi Budapest Convention. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 14, 140–159. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v14i1.15731

Fajariah, M., & Suryo, D. (2020). Sejarah Revolusi Industri di Inggris Pada Tahun 1760-1830. HISTORIA?: Jurnal Program Studi Pendidikan Sejarah, 8, 77. https://doi.org/10.24127/hj.v8i1.2214

Fernando, D. D. & Fahruddin. (2023). History Of The Industrial Revolution. 7(1), 94–98. https://doi.org/10.36526/js.v3i2.e-ISSN

Goodman, M. D., & Brenner, S. W. (2002). The Emerging Consensus on Criminal Conduct in Cyberspace. International Journal of Law and Information Technology, 10(2), 139–223. https://doi.org/10.1093/ijlit/10.2.139

Hadlington, L. (2017). Human factors in cybersecurity; examining the link between Internet addiction, impulsivity, attitudes towards cybersecurity, and risky cybersecurity behaviours. Heliyon, 3, e00346. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2017.e00346

Haykal, H. (2017). Pembangunan Hukum Siber Guna Pemanfaatan Ekonomi Berbasis Teknologi Informasi dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Nasional. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 9, 58. https://doi.org/10.28932/di.v9i1.731

Hidayat, N., Subekti, S., Astutik, S., & Widodo, E. (2025). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI PENGGUNA E - COMMERCE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5, 1221–1230. https://doi.org/10.53625/jirk.v5i2.10597

Indonesia, A. P. jasa I. (2025). Survei Internet APJII 2025. APJII. https://survei.apjii.or.id/

Indonesia, M. P. R. (2014). Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014 tentang Pedoman Pertahanan Siber.

Indonesia, P. R. (2023). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber.

Indonesia, R. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Indonesia, R. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Komisi I DPR RI. (2021). Risalah Rapat Kerja Terkait Kebocoran Data Nasional. Dewan Perwakilan Rakyat RI. https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/K1-RJ-20201124-013742-7835.pdf

Makarim, E. (2013). Kerangka Hukum Telematika dan Penegakannya di Indonesia. RajaGrafindo Persada.

Mustameer, H. (2022). Penegakan Hukum Nasional dan Hukum Internasional Terhadap Kejahatan Cyber Espionage Pada Era Society 5.0. JURNAL YUSTIKA: MEDIA HUKUM DAN KEADILAN, 25, 40–53. https://doi.org/10.24123/yustika.v25i01.5090

Polri, B. (2023). Laporan Tahunan Tindak Pidana Siber. https://tribratanews.sulut.polri.go.id/polri-kasus-kejahatan-siber-di-2023-turun-hingga-1-075-perkara-dari-2022/#:$sim$:text=Byhumas polda sulut&text=Tribratanews.polri.go.id,36 perkara tak memenuhi unsur.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Rosadi, S. (2012). Balancing privacy rights and legal enforcement: Indonesian practices. International Journal of Liability and Scientific Enquiry, 5. https://doi.org/10.1504/IJLSE.2012.051961

Setiawan, R., & Arista, M. O. (2008). Efektivitas undang-undang informasi dan transaksi elektronik di indonesia dalam aspek hukum pidana. 2(2), 139–146.

Union, I. T. (2025). Measuring digital development: Facts and Figures 2025. International Telecommunication Union (ITU).

Warren, S. D., Brandeis, L. D., Review, H. L., & Dec, N. (2007). The Right to Privacy. Harvard Law Review, 4(5), 193–220.

Wathoni, M., Ramadi, R., Nurhasanah, R., Putra, V., Rifki, M., & Fauzan, A. (n.d.). ANCAMAN PENCURIAN DATA INFORMASI DAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI DALAM KEJAHATAN. (November 2024).

Widodo. (2013). Aspek hukum pidanan kejahatan mayantara/ Widodo (Ed.1, cet.). Aswaja Pressindo.

Wijaya, M., & Arifin, R. (2020). Cyber Crime in International Legal Instrument: How Indonesia and International Deal with This Crime? IJCLS (Indonesian Journal of Criminal Law Studies), 5, 63–74. https://doi.org/10.15294/ijcls.v5i1.23273

Downloads

Published

2026-02-14

How to Cite

La Idul, Dinda Dwi Deninta, Siti Fatimah, Z., Donny Aliandi, Andreas Andri Muliawan, & Nugraha Pranadita. (2026). Cybercrime dan Tantangan Perlindungan Individu dalam Kerangka Sistem Hukum di Indonesia . JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 8(2). https://doi.org/10.56071/justitiable.v8i2.1755